Mar 29th 2023, 13:02, by Salmah Muslimah, kumparanNEWS
KW (23) cleaning servis RSUD Nabire ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dokter Mawartih Susanti SpP. KW dijerat dengan pasal pembunuhan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Primair Pasal 338 KUH Pidana ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Subsidair Pasal 351 Ayat 3 KUHP ancaman 12 tahun," kata Dirreskrimum Polda Papua Kombes Faizal Ramadhani dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Rabu (29/3).
Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk membuktikan adanya perencanaan pembunuhan oleh KW. Bila terbukti maka KW bisa dijerat Pasal 340 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau 20 tahun.
Dokter Mawartih ditemukan tewas di rumahnya di perumahan RSUD Nabire tanggal 9 Maret 2023 sekitar pukul 19.00 WIT. Kondisinya mulut berbusa, badan penuh lebam, bahkan tulang rusuk patah.
Sudah ada 68 saksi yang diperiksa terkait kasus ini. Penyidik masih terus mendalami apakah ada tersangka lainnya atau tidak.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku mengaku membunuh karena sakit hati honor COVID-19 dipotong.
"Dikarenakan korban melakukan pemotongan upah insentif COVID-19 pada tahun 2020 yang seharusnya tersangka KW menerima uang antara Rp 15 juta sampai Rp 17 juta, namun tersangka KW hanya menerima Rp 7 juta," sambung dia.
Terlebih lagi, kata Faizal, pelaku mengaku Mawartih sempat mengucapkan kata-kata yang membuatnya semakin kesal.
"Ditambah pernyataan korban kepada tersangka KW yaitu 'kamu hanya cleaning service jadi kamu terima saja segitu'," bebernya.
Namun demikian, Faizal menyatakan masih terus melakukan pendalaman terkait pengakuan pelaku. Termasuk soal ada tidaknya pelaku lain dalam pembunuhan ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar