LABUAN BAJO-RM (30), salah seorang warga asal Lemes, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, diamankan oleh pihak Kepolisian Polres Manggarai Barat lantaran menganiaya pemotor di Labuan Bajo dan mengaku sebagai anggota polisi Polres Manggarai Barat yang bertugas di Unit Buser.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini bahwa RM diamankan di Polres Manggarai Barat pada Senin (13/03) sore lalu.
Terkuaknya RM yang mengaku sebagai anggota yang bertugas di Unit Buser Polres Mabar tersebut berawal dari laporan AH (21) korban (pemotor).
AH merupakan warga Desa Golo Lajang, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat. Ia merupakan pemotor yang dianiaya oleh RM, akibatnya korban mengalami memar di bagian wajah.
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Felli Hermanto, melalui Kasat Reskrim, AKP Ridwan membenarkan peristiwa tersebut.
Pada keteranganya yang diterima media ini pada, Rabu (15/03) mengatakan, peristiwa tragis yang menimpa AH (21) itu terjadi pada Minggu, (12/03) lalu yang terjadi di pertigaan gang masuk Mawar Jingga, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo.
"Sekitar pukul 22.05 Wita, korban yang mengendarai sepeda motor bersama seorang teman wanitanya berinisial OF (20), korban hendak mengantar pulang temannya itu ke kost melintasi Jalan Pantai Pede. Tiba di dekat pertigaan gang masuk Mawar Jingga, korban mendadak ditahan oleh pelaku yang diketahui masih mabuk berat," jelas Kasat Reskrim yang diterimah media ini melalui pesan whatsApp pada, Rabu (15/03/2023).
"Karena takut, korban pun berhenti. Selanjutnya terduga pelaku menanyakan kemana korban dan OF (20) akan pergi. Selain itu juga terduga pelaku menanyakan STNK sepeda motor dan KTP milik korban, kemudian terduga pelaku juga mengaku sebagai anggota Kepolisian yang bertugas di unit Buser," tambahnya.
Lebih lanjut, AKP Ridwan menjelaskan bahwa, korban belum mengetahui apa masalahnya, terduga pelaku langsung cek-cok. Namun, belum sempat menjawab pertanyaan terduga pelaku, korban justru mengalami nasib nahas. Tiba-tiba terduga pelaku saat itu langsung memukul korban dibagian wajah.
"Korban beberapa kali dianiaya dengan cara ditampar sampai kepala belakang kanan terasa sakit dan pusing," kata mantan Kasat Resnarkoba itu.
Atas peristiwa tersebut, korban AH langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Manggarai Barat.
Berdasarkan laporan tersebut Unit Jatanras Komodo yang dipimpin oleh Aipda Marianus D. Hada langsung melakukan penyelidikan hingga mengetahui identitas terduga pelaku yakni RM kemudian menangkapnya di persawahan Mburak, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo pada hari Senin, (13/03) lalu.
"Unit Jatanras langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di persawahan Mburak. Kini kasusnya sedang ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat," ungkap AKP Ridwan.
Kasat Reskrim juga menegaskan bawah terduga pelaku bukan anggota Kepolisian yang bertugas di unit Buser atau yang dikenal sekarang dengan sebutan Unit Jatanras.
"Terduga pelaku bukan merupakan anggota Polri seperti pengakuannya kepada korban, namun terduga pelaku merupakan seorang petani yang sehari-hari bekerja di persawahan Mburak," tegasnya.
Warga yang mengaku polisi ini terancam dijerat Pasal 351 KUHP dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
"Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, terduga pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar