KPK telah resmi mengumumkan status tersangka Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat. Keduanya langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, Ben Brahim selaku Bupati Kapuas selama 2 periode yakni sejak 2013 hingga 2023, diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas termasuk dari pihak swasta.
Sedangkan istrinya, Ari Egahni diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.
Tanak mengatakan, sumber uang yang diterima keduanya berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemkab Kapuas.
"Mengenai besaran jumlah uang yang diterima BBSB (Ben Brahim) dan AE (Ary Egahni) sejauh ini sejumlah sekitar Rp 8,7 miliar," kata Tanak dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (28/3).
Uang tersebut kemudian digunakan untuk sejumlah kepentingan. Ben Brahim diduga menggunakan uang itu untuk biaya operasional mengikuti Pemilihan Bupati Kapuas, Pemilihan Gubernur saat dia mencalonkan pada 2020, hingga membayar 2 lembaga survei nasional.
Sementara Ary Egahni juga menggunakan uang itu untuk pemilihan legislatif anggota DPR RI 2019. Saat ini dia merupakan anggota DPR RI dari fraksi NasDem dan bertugas di Komisi III.
Selain perbuatan tersebut di atas, Ben Brahim juga diduga menerima uang dari sejumlah pihak swasta untuk pemberian izin lokasi perkebunan di Kapuas.
"BBSB juga meminta pada beberapa pihak swasta untuk menyiapkan sejumlah massa saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas," kata Tanak.
Keduanya pun dijerat dengan Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar