Search This Blog

Johnny Plate Usai Diperiksa Kejagung: Saya Sampaikan yang Saya Tahu & Pahami

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Johnny Plate Usai Diperiksa Kejagung: Saya Sampaikan yang Saya Tahu & Pahami
Mar 15th 2023, 15:45, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Menkominfo Johnny G Plate memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di Kejagung, Jakarta, Selasa (14/2/2023).  Foto: Jonathan Devin/kumparan
Menkominfo Johnny G Plate memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di Kejagung, Jakarta, Selasa (14/2/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Menkominfo Johnny G. Plate sudah merampungkan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Bakti Kominfo di Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia diperiksa sebagai saksi.

Setelah menyelesaikan pemeriksaan, Plate memberikan keterangan kepada awak media. Dia menyatakan telah menyampaikan keterangan dan menjawab pertanyaan penyidik Kejagung sesuai dengan apa yang ia tahu dan pahami.

"Hari ini saya kembali mendatangi Kejagung untuk memenuhi panggilan dalam rangka memberikan keterangan-keterangan terkait dengan proyek BTS di Kominfo," kata Plate di Kejagung, Rabu (15/3).

Dia mengaku pemberian keterangan tersebut sudah berjalan dari pagi hingga sore hari. Plate terpantau tiba di Gedung Kejagung pada pukul 08.45 WIB dan keluar sekitar pukul 15.00 WIB.

"Keterangan-keterangan yang diberikan adalah keterangan-keterangan yang saya tahu, yang saya pahami dan yang menurut saya benar sebagai saksi," kata Plate.

"Itu telah saya lakukan dengan penuh tanggung jawab. Selanjutnya yang terkait substansi materi dan proses yang menjadi kewenangan dan domain Kejagung RI," sambung dia,

Plate tak menyinggung sama sekali soal substansi pemeriksaan terhadapnya. Menurutnya, proses hukum terkait dugaan korupsi infrastruktur BTS Bakti Kominfo masih sangat panjang.

Setelah memberikan keterangan kepada awak media, Plate langsung meninggalkan lokasi dengan menaiki mobil yang telah bersiap menjemputnya.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (tengah) memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/2/2023). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (tengah) memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/2/2023). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan

Kasus yang menjadikan Plate terperiksa ini terkait dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Kasus ini sudah naik tahap penyidikan sejak 30 November 2022. Dalam proyek ini, ada lima paket proyek yang ditangani BAKTI Kominfo, berada di wilayah 3T: yakni terluar, tertinggal, dan terpencil, seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan NTT.

Proyek tersebut diinisiasi sejak akhir 2020 terbagi atas dua tahap dengan target menyentuh 7.904 titik blankspot serta 3T hingga 2023. Tahap pertama, BTS berdiri ditargetkan di 4.200 lokasi rampung pada tahun 2022 dan sisanya diselesaikan tahun 2023.

Kejagung sudah menetapkan dan menahan sejumlah tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo serta Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Dua tersangka lainnya ialah GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan seorang tersangka berinisial MA.

Dalam kasus ini, mencuat pula soal adik Johnny Plate yang bernama Gregorius Alex Plate. Ia diduga turut menerima keuntungan dari proyek tersebut.

Padahal, ia tak mempunyai jabatan di Kominfo. Penyidik sedang mendalami dugaan keterlibatan Alex tersebut terkait dengan jabatan kakaknya selaku Menkominfo.

Media files:
01gs7t0vn9fvybnmb6s8aesyq8.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar