Search This Blog

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Kades di Serang yang Tewas Disuntik Racun

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Kades di Serang yang Tewas Disuntik Racun
Mar 13th 2023, 19:09, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS

Suasana pemakaman Kades di Serang yang disutik cairan racun. Foto: Dok. Istimewa
Suasana pemakaman Kades di Serang yang disutik cairan racun. Foto: Dok. Istimewa

Tangis keluarga pecah saat proses pemakaman Salamunasir (40), Kades Curuggoong di Kabupaten yang tewas disuntik paksa cairan yang diduga beracun oleh seorang mantri berinisial SH.

Jenazah korban dikebumikan di TPU Kampung Beji, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Senin (13/3) pukul 10.30 WIB.

Para kolega dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Serang hadir dalam pemakaman.

Tedi, Adik Kades di Serang yang disuntik cairan racun. Foto: Dok. Istimewa
Tedi, Adik Kades di Serang yang disuntik cairan racun. Foto: Dok. Istimewa

Adik korban, Tedi mengaku terpukul atas kematian sang kakak yang terbilang cukup tragis. Ia tak menyangka almarhum yang dikenal sebagai sosok yang humoris meninggal dengan cara dibunuh.

"Almarhum itu baik, dia sebagai kakak dan merangkap bapak bagi adik-adiknya. Orangnya humoris, pokoknya baik," kata Tedi saat ditemui di rumah duka, Senin (13/3).

Ia meminta kepada aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut. Pelaku harus dihukum berat.

"Kami keluarga sudah menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada kuasa hukum. Saya minta pelaku ini bisa dihukum setimpal," ujarnya.

Kuasa hukum keluarga korban, Eki. Foto: Dok. Istimewa
Kuasa hukum keluarga korban, Eki. Foto: Dok. Istimewa

Keluarga Ingin Pelaku Dijerat Pasal 340

Sementara kuasa hukum keluarga korban, Eki Wijaya Pratama, mengatakan berdasarkan hasil analisa hukum pihaknya, diduga pembunuhan ini sudah direncanakan.

"Ini ada niat membunuh. Jadi pasalnya bukan 338 atau junto 351, tapi dugaannya itu 340. Jadi keinginan keluarga itu adalah Pasal 340 (pembunuhan berencana), ancamannya itu 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati," kata Eki.

Media files:
01gvdcpcn32rxjvj9sszj0fcnd.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar