Search This Blog

Hukum Merokok saat Puasa Menurut Pendapat Ulama

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Hukum Merokok saat Puasa Menurut Pendapat Ulama
Mar 28th 2023, 20:01, by Berita Terkini, Berita Terkini

Hukum merokok saat puasa. Sumber: unsplash.com
Hukum merokok saat puasa. Sumber: unsplash.com

Merokok adalah salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh para pria dalam segala situasi dan kondisi. Meski sudah banyak penelitian yang menjelaskan tentang bahaya merokok, nyatanya masih banyak orang yang mengkonsumsinya. Lantas, bagaimana hukum merokok saat puasa menurut pendapat ulama?

Yuk, simak ulasan selengkapnya tentang hukum merokok dalam agama Islam di bawah ini!

Baca Juga: Bagaimana Hukum Puasa Belum Mandi Wajib? Ini Penjelasannya

Hukum Merokok saat Puasa Menurut Pendapat Ulama

Hukum merokok saat puasa. Sumber: unsplash.com
Hukum merokok saat puasa. Sumber: unsplash.com

Mengutip dari buku Kitab Rokok karya Syaikh Ahmad Dahlan At-Tarmasi, Yayan Musthofa, dan Sayidatul Afifah Rusda (2022:111), menghirup gas, seperti asap atau uap sebenarnya tidak akan membatalkan puasa. Sebab, hal tersebut layaknya kita sedang menghirup aroma parfum atau makanan.

Berbeda halnya dengan rokok, di mana seseorang akan menghisapnya untuk bisa merasakan rokok tersebut. Jadi, para ulama sepakat bahwa merokok adalah sesuatu yang bisa membatalkan puasa.

Syekh Sulaiman al-'Ujaili, seorang ulama mazhab Syafii menyebutkan dalam kitab Hasyiyatul Jamal yang berbunyi sebagai berikut.

وَمِنْ الْعَيْنِ الدُّخَانُ لَكِنْ عَلَى تَفْصِيلٍ فَإِنْ كَانَ الَّذِي يَشْرَبُ الْآنَ مِنْ الدَّوَاةِ الْمَعْرُوفَةِ أَفْطَرَ وَإِنْ كَانَ غَيْرَهُ كَدُخَانِ الطَّبِيخِ لَمْ يُفْطِرْ هَذَا هُوَ الْمُعْتَمَدُ
Artinya, "Dan termasuk dari 'ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilah. Jika asap atau uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap atau uap lain, seperti asap atau uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu'tamad (dirujuk ulama karena kuat argumentasinya)."

Selain itu, merokok saat puasa juga bisa membatalkan ibadah yang sedang dilakukan karena rokok adalah sesuatu yang haram dan harus dijauhi. Hal ini telah disebutkan dalam Surat Al Baqarah ayat 195 yang berbunyi sebagai berikut.

وَاَنْفِقُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَاَحْسِنُوْا ۛ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ
Artinya, "Dan infakkanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri, dan berbuatbaiklah. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik."

Rokok disebut sebagai sesuatu yang berbahaya karena di dalamnya mengandung bahan-bahan yang bisa berdampak buruk bagi tubuh hingga berujung pada kebinasaan yang merugikan diri sendiri serta orang lain.

Demikian ulasan tentang hukum merokok saat puasa yang bisa dipahami umat muslim. Semoga bermanfaat, ya. (Anne)

Media files:
01gwkmmp3jdjfa0vda9vfgfswq.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar