Mar 15th 2023, 17:36, by Hedi Malliwang, kumparanNEWS
Adik Johnny G. Plate yang bernama Gregorius Alex Plate diduga turut menerima keuntungan dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Bakti Kominfo. Diduga, Alex memanfaatkan jabatan kakaknya selaku Menkominfo untuk mendapat fasilitas tersebut.
Belum diketahui fasilitas apa yang didapat oleh Alex. Namun, Alex mengembalikan uang Rp 534 juta yang diduga kompensasi fasilitas yang diterimanya.
Dugaan pemanfaatan jabatan Menkominfo itu muncul karena pekerjaan Alex dinilai tidak terkait dengan proyek BTS. Sementara dia menerima fasilitas itu terkait dengan proyek tersebut.
"Terkait dengan posisi adiknya [Johnny Plate], sesuai keterangan masih kita dalami. Yang jelas tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan pekerjaan yang bersangkutan [Alex]," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi, kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus, Rabu (15/3).
"Artinya, besar kemungkinan ada kaitannya dengan jabatan saksi [Johnny Plate] yang kita periksa hari ini," tambahnya.
Terkait apakah penerimaan dana itu diketahui atau bahkan lewat perintah Plate, Kuntadi tak menjawab terang.
"Nanti. Itu sudah masuk materi," pendeknya.
Pada hari ini, penyidik Kejagung memeriksa Johnny Plate sebagai saksi dalam kasus BTS tersebut. Peran Alex juga didalami penyidik melalui pemeriksaan tersebut.
Menurut Kuntadi, pemeriksaan terhadap Johnny Plate sudah dinilai cukup untuk hari ini. Penyidik berencana akan melakukan gelar perkara, termasuk untuk menentukan posisi Sekjen NasDem dalam kasus ini.
"Tentunya nanti kita lihat setelah kita ekspose. Setelah kita gelar perkara. Tapi yang jelas itu dana dari Bakti [Bakti Kominfo]. Apakah terkait proyek ini atau tidak yang kami tahu itu diambil dari anggaran Bakti," terang Kuntadi.
Usai diperiksa sekitar 6 jam, Plate tidak banyak menyampaikan hal banyak. Dia bungkam saat ditanya wartawan terkait uang yang diterima Alex. Dia berlalu. Pemeriksaannya dianggap cukup dan nasibnya akan ditentukan pada gelar perkara mendatang.
"Dari hasil pemeriksaan, kami anggap cukup dan selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara dalam waktu yang secepat-cepatnya," terang Kuntadi.
"Untuk gelar perkara tentunya gelar perkara untuk perkara keseluruhan, tapi tentunya sekaligus di dalamnya termasuk juga terkait dengan posisi JGP [Plate]," ungkap Kuntadi.
Untuk Alex, ia sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Kuntadi menyebut tidak tertutup kemungkinan Alex akan kembali diperiksa. Meski belum diketahui pasti kapan pemeriksaan akan dilakukan.
Kasus ini terkait dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Kasus ini sudah naik tahap penyidikan sejak 30 November 2022. Dalam proyek ini, ada lima paket proyek yang ditangani BAKTI Kominfo, berada di wilayah 3T: yakni terluar, tertinggal, dan terpencil, seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan NTT.
Proyek tersebut diinisiasi sejak akhir 2020 terbagi atas dua tahap dengan target menyentuh 7.904 titik blankspot serta 3T hingga 2023. Tahap pertama, BTS berdiri ditargetkan di 4.200 lokasi rampung pada tahun 2022 dan sisanya diselesaikan tahun 2023.
Kejagung sudah menetapkan dan menahan sejumlah tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo serta Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Dua tersangka lainnya ialah GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan seorang tersangka berinisial MA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar