Mar 15th 2023, 15:52, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS
9 Hakim Mahkamah Konstitusi telah selesai menggelar rapat pleno khusus dengan agenda pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK periode 2023-2028 pada Rabu (15/3).
Seluruh Hakim MK hadir dalam pemilihan Ketua dan Wakil Ketua. Berikut daftar Hakim MK:
Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H
Prof. Dr. Arief Hidayat S.H., M.S
Dr. Wahiduddin Adams, SH. MA
Dr. Suhartoyo S.H., M.H
Dr. Manahan M. P. Sitompul, S.H., M. Hum
Prof. Dr. Saldi Isra, S.
Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H.,M.Hum
Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H
Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H.
Berdasarkan Peraturan MK nomor 6 tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK, pemilihan dilakukan dengan voting terbuka yang diikuti oleh Hakim Konstitusi dalam rapat pleno terbuka.
Ketua MK Anwar Usman mengatakan 9 hakim MK mempunyai hak yang sama untuk dipilih maupun memilih. Baik sebagai ketua maupun sebagai wakil ketua.
Setelah tiga kali dilakukan pemilihan ulang Ketua MK, Anwar Usman dinyatakan terpilih sebagai Ketua MK periode 2023-2028. Ia mengalahkan pesaing terdekatnya Arief Hidayat.
Dalam hasil voting pukul 15.39 WIB, Anwar meraih 5 suara. Sedangkan Arief Hidayat meraih 4 suara.
"Para yang mulia hadirin yang saya muliakan, berdasarkan perolehan suara tersebut, maka Hakim MK Anwar Usman terpilih sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028," kata Anwar Usman.
"Para hakim anggota rapat hadiri, yang juga saya muliakan, kita telah melaksanakan pemilihan Ketua MK masa jabatan 2023-2028, pemilihan ketua merupakan kegiatan rutin yang kita lakukan," kata Anwar.
"Dengan sudah terpilihnya Ketua dan Wakil Ketua MK masa jabatan 2023-2028, maka selesai sudah agenda rapat pleno hakim hari ini," ucap Anwar.
Pemilihan Ketua MK Diulang 3 Kali
Hasil voting pukul 15.00 WIB, Anwar Usman dan Arief Hidayat memperoleh suara sama yakni 4. Sedangkan 1 suara dinyatakan tidak sah. Pemilihan ketua dilanjutkan ke putaran kedua.
Kemudian dalam putaran kedua, Anwar dan Arief lagi-lagi memperoleh jumlah suara yang sama.
Pemilihan ketua MK putaran kedua hanya diikuti Anwar Usman dan Arief Hidayat. Hasil voting pukul 15.20 WIB, Anwar dan Arief lagi-lagi memperoleh 4 suara. 1 suara dinyatakan tidak sah.
Oleh sebab itu, pemilihan Ketua MK dilanjutkan ke putaran ketiga.
"Hadirin yang saya hormati, berdasarkan perolehan suara tersebut, hakim MK Anwar Usman memperoleh 4 suara dan Arief Hidayat juga memperoleh suara 4, bahwa oleh karena dalam putaran kedua tidak ada calon yang memperoleh suara lebih dari setengah hakim yang hadir, maka dilakukan pemungutan suara ketiga," kata Anwar.
Saldi Isra Terpilih Jadi Wakil Ketua MK
Sementara pemilihan Wakil Ketua MK, Hakim Saldi Isra dinyatakan terpilih dalam voting.
Dalam voting, Saldi memperoleh 5 suara. Ia bersaing dengan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh yang meraih 3 suara. Kemudian ada 1 suara abstain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar