Search This Blog

TKI yang Disiksa di Hong Kong Menang Gugatan, Dapat Rp 1,6 M

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
TKI yang Disiksa di Hong Kong Menang Gugatan, Dapat Rp 1,6 M
Feb 11th 2023, 09:57, by M. Rizki, kumparanNEWS

Kartika Puspitasari, mantan TKI korban penyiksaan. Foto: kumparan
Kartika Puspitasari, mantan TKI korban penyiksaan. Foto: kumparan

Kartika Puspitasari (40 tahun), mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tak mampu menahan air matanya, setelah mendengar kabar dirinya menang di sidang perdata tuntutan kompensasi atas siksaan yang dilakukan mantan majikannya di Hong kong.

Sidang kasus ibu tiga orang anak asal Cilacap yang kini menetap di Kota Padang, Sumatera Barat, ini berlangsung di pengadilan Hong Kong, Jumat (10/2) waktu setempat.

Kabar hasil persidangan itu langsung diterima Kartika melalui sambungan video call dari para aktivis yang mendampingi dan mendukungnya sejak kasus penyiksaan ini bergulir pada 2013 silam. Kasus Kartika menjadi sorotan dunia.

Dalam kasus penyiksaan itu, mantan majikan Kartika yakni bernama Tai Chi-wai dan istrinya, Catherine Au Yuk-shan, telah dijatuhkan hukuman penjara. Tai dipenjara selama 3 tahun 3 bulan, sementara Au 5 tahun 6 bulan.

"Saya mengucapkan terima kasih untuk pengacara saya dan teman-teman yang sudah mendukung saya," ujar Kartika berurai air mata saat ditemui kumparan di kediamannya di Kota Padang, Sabtu (11/2).

Menurut informasi yang diterima Kartika dari rekan-rekannya di Hong Kong, persidangan memutuskan uang ganti rugi yang mesti dibayar oleh mantan majikannya sebesar 868,607 dolar Hong Kong atau setara sekitar Rp 1,6 miliar.

Kartika juga akan mendapat uang asuransi sebesar 350 ribu dolar Hong Kong. "Saya sudah menunggu hampir 10 tahun, akhirnya terkabulkan juga," kata dia.

Tak Hilangkan Rasa Trauma

Kartika Puspitasari memperlihatkan foto bekas luka yang dialaminya akibat siksaan mantan majikannya di Hong Kong. Foto: kumparan
Kartika Puspitasari memperlihatkan foto bekas luka yang dialaminya akibat siksaan mantan majikannya di Hong Kong. Foto: kumparan

Bagi Kartika, nominal uang ganti rugi yang didapatkannya ini tidak akan bisa memulihkan mentalnya. Siksaan dari mantan majikannya selama dua tahun bekerja sebagai asisten rumah tangga, menyisakan trauma berat dan luka fisik.

Mantan majikan Kartika begitu keji. Kartika sering dipukul dengan rantai sepeda, hanger jemuran serta disulut api mengunakan macis (korek api) yang membuat bekasan luka di sekujur tubuhnya.

Kartika juga tidak diberikan makan, yang didapat hanya sisa-sisa makanan. Majikannya memberikan sisa makanan itu seminggu 3 kali.

Perbuatan mantan majikannya ini, selalu membuat Kartika berurai air mata kala mengenang. Apalagi ancaman berupa pembunuhan yang terus diucapkan.

"Tangan dan kaki saya diikat di kursi setiap hari, saya dipakaikan popok, setiap hari dipukul. Dokumen-dokumen saya dari Indonesia dibuang, pakaian saya dibuang. Saya selalu diancam untuk dibunuh.""Saya tidak diperbolehkan menggunakan pakaian yang semestinya. Pakaian saya itu kantong plastik. Jika musim dingin saya tidak mengunakan pakaian yang selayaknya," kata Kartika.

Kartika mengungkapkan fisik dan mentalnya belum bisa sembuh secara total. Ia mesti harus terus ke psikolog memulihkan itu semua, agar emosionalnya stabil.

"Emosi saya tidak bisa terkontrol, itu berdampak ke keluarga saya. Jadi sebisa mungkin ke psikolog," ucapnya.

Menjadi TKI Adalah Mimpi Buruk Kartika

Kartika tidak menyangka, niat mengubah nasib dan nekat meninggalkan kampung halaman untuk menjadi seorang TKI pada 2010 silam, ternyata adalah mimpi buruk baginya.

Rentetan siksaan yang didapatkannya, membuat berat badan Kartika turun drastis kala itu. Kartika juga tak sama sekali mendapatkan gaji dari mantan majikannya.

"Katanya saya bekerja sebagai ART, untuk menjaga anaknya, namun semua pekerjaan itu malah tidak dilakukan. Saya hanya mendapatkan siksaan, menjadi TKI ini mimpi buruk bagi saya," ungkapnya.

Kartika selamat dari siksaan setelah berhasil kabur dari kediaman majikannya. Tanpa memegang uang dan dokumen, ia berusaha meminta tumpangan kala itu.

Setelah berhasil, ia lalu mengadu ke Konsulat Jenderal RI di Hong Kong. Pada 2014, Kartika akhirnya kembali ke Indonesia dan memperjuangkan hak-haknya, hingga mantan majikannya dihukum.

Kartika Puspitasari memperlihatkan foto mantan majikannya. Foto: kumparan
Kartika Puspitasari memperlihatkan foto mantan majikannya. Foto: kumparan

Kini Kartika mengakui hidupnya lebih tenang sejak tinggal di Indonesia dan bisa berkumpul bersama keluarga, meskipun rasa trauma masih tersisa.

"Kalau bahagia, alhamdulillah, karena saya sudah memiliki suami dan anak. Tapi masalah mental belum sepenuhnya sembuh, saya masih merasa ketakutan dan trauma. Kalau lihat orang yang mirip mantan majikan, saya takut," tuturnya.

Kartika mengakui telah memaafkan mantan majikannya. Diharapkan dengan hukuman yang dijalaninya, dapat mengubah perilakunya selama ini.

"Sebenarnya saya kecewa. Kecewanya dalam hukum itu tidak seimbang, harusnya lebih berat, atau 20 tahun ke atas (penjara). Tapi itu sudah keputusan pengadilan Hong Kong kita harus menghormati.

"Pesan saya kepada mereka (mantan majikan), mudah-mudahan berubah sikapnya. Jangan terulang kembali ke orang lain, begitu pun terhadap untuk anak-anaknya," tambahnya.

Kartika berharap agar kasus yang dialaminya ini tidak terulang kembali terhadap para TKI ke depannya. Ia juga meminta agar para buruh migran asal Indonesia memahami kontak pengaduan.

"Pemerintah Hong Kong semestinya mempublikasikan hotline. Sehingga pemerintah Hong Kong bisa mengawasi pekerja di Hong Kong," pesannya.

Media files:
01grz60w9h6wcf458my3fw7eg0.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar