Richard Eliezer Pudihang Lumiu resmi menempati sel tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat, mulai hari ini, Senin (27/2).
Pantauan kumparan, terpidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat itu tiba di Lapas Salemba pada pukul 14.39 WIB dengan menumpangi mobil tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwarna hijau.
Eliezer datang ditemani oleh kuasa hukumnya Ronny Talapessy, yang tiba terlebih dahulu. Selain itu, beberapa orang LPSK juga tampak menemani Eliezer masuk ke dalam lapas.
Di Lapas Salemba, Eliezer akan menjalani hukuman selama 1,5 tahun setelah proses hukum Eliezer dinyatakan inkrah di PN Jakarta Selatan.
Selama ini, saat menjalani proses penuntutan di pengadilan, Eliezer ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Pelaksanaan eksekusi ini guna menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya," kata Kajari Jakarta Selatan, Syarief Sulaiman Nahdi, saat dihubungi, Senin (27/2).
Vonis 1,5 dinyatakan berkekuatan hukum setelah pihak Eliezer maupun jaksa penuntut umum menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut.
Eliezer dihukum 1,5 tahun terbukti melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua atas perintah Ferdy Sambo. Hukuman itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara.
Meski begitu, jaksa sudah menyatakan menerima putusan tersebut. Jaksa tidak banding, dengan alasan pihak keluarga Brigadir Yosua sudah memaafkan dan status justice collaborator Eliezer
Tidak ada komentar:
Posting Komentar