Search This Blog

Pengembang Meikarta Resmi Cabut Gugatan Rp 56 Miliar ke Konsumen

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pengembang Meikarta Resmi Cabut Gugatan Rp 56 Miliar ke Konsumen
Feb 28th 2023, 11:40, by Nicha Muslimawati, kumparanBISNIS

Apartemen Meikarta di Cikarang Selatan, Bekasi, Selasa (14/2/2023). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumpara
Apartemen Meikarta di Cikarang Selatan, Bekasi, Selasa (14/2/2023). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumpara

Sidang pencabutan gugatan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang Meikarta kepada 18 orang pengurus dan anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) dilaksanakan di PN Jakarta Barat hari ini, Selasa (28/2). Sidang hari ini merupakan sidang lanjutan dari sidang hari Selasa (7/2) yang ditunda karena pihak Meikarta tidak hadir.

"Intinya ini hanya pencabutan gugatan saja. Iya (resmi dicabut)," kata Kuasa Hukum PT MSU yang enggan menyebut nama saat ditemui pasca sidang pencabutan, Selasa (28/2).

Kuasa Hukum PT MSU enggan buka mulut saat ditanya tentang pertimbangan pencabutan dan tuntutan pengembalian dana dari pihak konsumen.

Sidang hari ini berlangsung cepat tidak sampai 10 menit. Dikonfirmasi secara terpisah, Kuasa Hukum pihak PKPKM, Rudy Siahaan juga mengkonfirmasi gugatan tersebut juga resmi dicabut.

"Iya, gugatan per hari ini resmi telah dicabut," kata Rudy.

Sidang pencabutan gugatan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) kepada konsumen Meikarta di PN Jakarta Barat, Selasa (28/2/2023). Foto: Akbar Maulana/kumparan
Sidang pencabutan gugatan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) kepada konsumen Meikarta di PN Jakarta Barat, Selasa (28/2/2023). Foto: Akbar Maulana/kumparan

Adapun sebanyak 18 konsumen Meikarta tersebut sebelumnya digugat senilai Rp 56 miliar oleh pihak Meikarta dengan alasan pencemaran nama baik yang merugikan perusahaan.

Sebelumnya, kepastian dicabutnya tuntutan tersebut disampaikan oleh Presiden Direktur Lippo Cikarang (LPCK) Tbk Ketut Budi Wijaya pada saat RDPU dengan Komisi VI DPR RI, Senin (13/2).

"Mendengar aspirasi, kami putuskan untuk mencabut tuntutan itu dan sudah kami laksanakan, dan tadi pagi sudah saya terima suratnya, pencabutan," kata Ketut.

Adapun tuntutan PT MSU kepada konsumen Meikarta ini merupakan buntut dari konsumen Meikarta yang telah menuntut hak mereka atas apartemen yang sudah bayar namun belum jelas kapan diterima.

"Jadi kami sudah cabut. Kami memerintahkan PT MSU untuk segera mencabut tuntutan tersebut. Ini sudah kita lakukan minggu lalu, tapi baru efektif hari ini," jelas Ketut.

Media files:
01gs7ys77h1mtdh96r0r4ewjwh.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar