Feb 28th 2023, 11:40, by Nicha Muslimawati, kumparanBISNIS
Sidang pencabutan gugatan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang Meikarta kepada 18 orang pengurus dan anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) dilaksanakan di PN Jakarta Barat hari ini, Selasa (28/2). Sidang hari ini merupakan sidang lanjutan dari sidang hari Selasa (7/2) yang ditunda karena pihak Meikarta tidak hadir.
"Intinya ini hanya pencabutan gugatan saja. Iya (resmi dicabut)," kata Kuasa Hukum PT MSU yang enggan menyebut nama saat ditemui pasca sidang pencabutan, Selasa (28/2).
Kuasa Hukum PT MSU enggan buka mulut saat ditanya tentang pertimbangan pencabutan dan tuntutan pengembalian dana dari pihak konsumen.
Sidang hari ini berlangsung cepat tidak sampai 10 menit. Dikonfirmasi secara terpisah, Kuasa Hukum pihak PKPKM, Rudy Siahaan juga mengkonfirmasi gugatan tersebut juga resmi dicabut.
"Iya, gugatan per hari ini resmi telah dicabut," kata Rudy.
Adapun sebanyak 18 konsumen Meikarta tersebut sebelumnya digugat senilai Rp 56 miliar oleh pihak Meikarta dengan alasan pencemaran nama baik yang merugikan perusahaan.
Sebelumnya, kepastian dicabutnya tuntutan tersebut disampaikan oleh Presiden Direktur Lippo Cikarang (LPCK) Tbk Ketut Budi Wijaya pada saat RDPU dengan Komisi VI DPR RI, Senin (13/2).
"Mendengar aspirasi, kami putuskan untuk mencabut tuntutan itu dan sudah kami laksanakan, dan tadi pagi sudah saya terima suratnya, pencabutan," kata Ketut.
Adapun tuntutan PT MSU kepada konsumen Meikarta ini merupakan buntut dari konsumen Meikarta yang telah menuntut hak mereka atas apartemen yang sudah bayar namun belum jelas kapan diterima.
"Jadi kami sudah cabut. Kami memerintahkan PT MSU untuk segera mencabut tuntutan tersebut. Ini sudah kita lakukan minggu lalu, tapi baru efektif hari ini," jelas Ketut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar