Search This Blog

Pengacara Shane: Banyak Kasus Perkelahian Dibiarkan, Tapi Gak Masalah

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pengacara Shane: Banyak Kasus Perkelahian Dibiarkan, Tapi Gak Masalah
Feb 28th 2023, 15:15, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS

Tersangka perekam video penganiayaan Mario ke David, Shean Lukas Rotua di Mapolres Jaksel, Jumat (24/2/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Tersangka perekam video penganiayaan Mario ke David, Shean Lukas Rotua di Mapolres Jaksel, Jumat (24/2/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Kuasa hukum Shane Lukas Rotua, Happy SP Sihombing, mengomentari penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) terhadap David (17).

Menurut Happy banyak kasus perkelahian di jalan yang dibiarkan masyarakat. Tapi mereka tidak ditetapkan sebagai tersangka.

"Masalah pembiaran ini masih kita dalami. Itu jarang sekali kasus yang seperti pembiaran ini itu viral seperti ini. Banyak kasus-kasus pembiaran di lalu lintas yang terjadi perkelahian, orang hanya lewat-lewat saja tidak masalah, orang pada lewat aja tapi nggak masalah," kata Happy di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/2).

"Tapi karena ini memang udah masalah, jadi masalah nasional, mungkin internasional, kami akan membahas, analisa bagaimanakah masalah pembiaran tersebut," tambah Happy.

Ilustrasi pemukulan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
Ilustrasi pemukulan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan

Menurut Happy, yang dilakukan Shane juga bukan pembiaran. Shane punya alasan kenapa tidak melawan perintah Mario saat diminta merekam penganiayaan.

"Kata orang tuanya bahwa tidak ada pembiaran, yang jelas berada dalam relasi, tergantungan ada relasi ketergantungan dengan si Dandy ini. Karena menurut bapaknya itu dia dijemput oleh Dandy, ditelepon sebelumnya, ditelepon berkali-kali, si Shane tidak mau, si Dandy-nya langsung menjemput pakai Rubicon itu," jelas Happy.

Lebih jauh Happy memastikan pihaknya akan terus mendampingi Shane selama proses hukum berjalan. Bahkan hingga nanti di persidangan.

"Ini kan kasus yang sudah kami baca itu kan dipersangkakan dengan pasal pembiaran ya. Jadi ini yang kami akan kritisi dan kami akan memberikan pendampingan hukum sampai proses ini berjalan, sampai di persidangan," kata Happy.

Punya Saksi yang Meringankan Shane

Happy mengungkapkan pihaknya memiliki saksi yang akan meringankan Shane. Namun dia belum mengungkap siapa saja saksi yang dimaksud.

"[Tapi] kita harus bedakan, ini [saksi] ada di pra kejadian yah. [Ada] Pra kejadian, setelah kejadian, pasca kejadian. [Saksi] jadi tidak ada di TKP, tapi sebelum kejadian. Karena kejadian ini, kan itu kan Januari, klien kami tidak tau apa-apa dia," ungkap Happy.

Shane Dijerat UU Perlindungan Anak

Mario Dandy Satriyo pelaku penganiayaan ditampilkan di Polres Jakarta Selatan menggunakan baju tahanan. Foto: Luthfi Humam/kumparan
Mario Dandy Satriyo pelaku penganiayaan ditampilkan di Polres Jakarta Selatan menggunakan baju tahanan. Foto: Luthfi Humam/kumparan

Shane merupakan tersangka yang merekam penganiayaan David yang dilakukan anak pejabat pajak, Mario Dandy. Ia merekam menggunakan HP Mario atas perintah Mario.

Polisi menjerat Shane dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Polisi juga menahannya di Polres Metro Jakarta Selatan.

David sempat koma usai penganiayaan tersebut. Hingga kini ia juga masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Pasal yang menjerat Shane berbunyi:

Pasal 76C

Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.

Pasal 80

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.

Media files:
01gt1kcv5ta9snxw1426fdmv0t.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar