Feb 28th 2023, 19:04, by Tim kumparan, kumparanNEWS
Kasus korupsi dana desa dan pengelolaan tanah kas desa di Kecamatan Sukowono yang ditangani Polres Jember berbuntut panjang. Pemkab Jember akhirnya menonaktifkan pejabat maupun aparatur yang terlibat menjadi tersangka. Yakni, Kepala Desa Pocangan Samsul Muarif dan PNS dengan nama Bahrawi.
"Sesuai regulasi terkait makar, teror, keamanan, dan korupsi tanpa harus menunggu ancaman hukuman langsung pemberhentian sementara," terang Kepala Dinas Pemerintah Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Jember, Adi Wijaya, Selasa, 28 Februari 2023.
Posisi Kepala Desa Pocangan yang ditinggalkan tersangka Samsul diisi oleh Sekretaris Desa untuk menjadi pelaksana tugas (Plt) melalui penunjukan dari Bupati Jember, Hendy Siswanto atas rekomendasi Camat Sukowono.
Sedangkan, tersangka Samsul dinonaktifkan dari segala tugas PNS berikut semua pos jabatan dalam tempat kerjanya semula di Dinas PU Bina Marga Jember.
"Kami sedang memproses itu. Jika Bahrawi ditahan, nanti pemberhentian sementara. Sampai ada keputusan tetap dari pengadilan dinyatakan bersalah atau tidak. Selama pemberhentian sementara tidak dapat tunjangan, hanya dapat 50 persen gaji," ujar Kepala BKSDM Jember, Suko Winarno.
Inspektur Pemkab Jember, Ratno Cahyadi Sembodo menyebut apabila kelak pengadilan menjatuhkan vonis bersalah kepada Bahrawi, maka diberlakukan sanksi pemberhentian tidak hormat.
"Kami menindaklanjuti kalau ada keputusan hukum tetap. Kalau masih ditahan sebagai tersangka, PNS yang bersangkutan diberhentikan sementara. Jika incraht vonis bersalah pemberhentian tidak hormat," jelas Ratno.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama menjelaskan, tersangka Bahrawi dan Samsul bersekongkol melakukan penyimpangan dana proyek dan anggaran tanah kas Desa Pocangan di periode tahun 2020-2021.
Jeratannya berlaku Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Kedua tersangka sengaja berkomplot melakukan korupsi," beber Dika.
Modus para tersangka adalah proyek-proyek tidak selesai dikerjakan sampai berakhir masa tahun anggaran. Justru, uang proyek digunakan untuk keperluan pribadi.
Tersangka Samsul Muarif menjalani peran sebagai Kades yang menjadi pejabat dengan kewenangan mengelola anggaran desa. Sedangkan, peran tersangka Bahrawi walau berstatus PNS justru menjalani pekerjaan ganda sebagai kontraktor.
Berkas perkaranya telah dilimpahkan oleh polisi ke Kejari Jember untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan lewat Pengadilan Tipikor Surabaya. Proses tersebut dibarengi upaya paksa dengan menahan Bahrawi maupun Samsul. Keduanya dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Jember.
Tersangka Bahrawi melalui seorang wanita yang disebut-sebut sebagai istrinya mengantar uang Rp189.704.826,7 ke jaksa. Uang ini sebagai pengganti kerugian uang negara.
"Itu sifatnya dititipkan dulu. Baru saat sidang kami sampaikan ke majelis hakim," ungkap Kasi Pidsus Kejari Jember, Isa Ulinnuha.
Isa berharap agar Pengadilan Tipikor memutuskan uang hasil korupsi dari tersangka nantinya dapat kembali ke kas negara.
"Harapan kami majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa agar uang tersebut bisa dikembalikan ke kas negara," ulas Isa.
Namun, menurut hasil penyidikan polisi disebutkan bahwa kerugian uang negara totalnya sebanyak Rp210 juta.
Terbagi atas Rp30 juta kerugian lantaran korupsi anggaran tanah kas desa, dan Rp189 juta kerugian dari proyek paving jalan, tandon air maupun pembangunan madrasah. Sehingga, para tersangka belum berupaya mengganti kerugian negara yang berasal dari rasuah pengelolaan dana tanah kas desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar