Search This Blog

Menkeu Sri Mulyani Larang Anak Buah Kendarai Moge, Bagaimana Instansi Lain?

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Menkeu Sri Mulyani Larang Anak Buah Kendarai Moge, Bagaimana Instansi Lain?
Feb 27th 2023, 15:07, by Mirsan Simamora, kumparanNEWS

Ilustrasi rombongan moge Harley Davidson. Foto: Northernontario
Ilustrasi rombongan moge Harley Davidson. Foto: Northernontario

Menkeu Sri Mulyani melarang anak buahnya mengendarai dan memamerkan motor gede alias Moge. Walau moge itu dibeli dengan uang halal, kata Sri Mulyani, tetap tidak boleh.

Kata Sri Mulyani di akun instagramnya @smindrawati, aturan itu dibuat untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

"Bahkan apabila Moge tersebut diperoleh dan dibeli dengan uang halal dan gaji resmi; mengendarai dan memamerkan Moge bagi Pejabat/Pegawai Pajak dan Kemenkeu telah melanggar azas kepatutan dan kepantasan publik," tegas Sri Mulyani di akun Instagram @smindrawati, Minggu (26/2).

Namun ada yang menarik dari apa yang disampaikan Sri Mulyani ini. Bukan rahasia umum kalau motor gede seperti Harley Davidson sudah menjadi koleksi sejumlah pejabat baik sipil maupun non sipil.

Tengok saja bila ada acara-acara motor gede, tak sedikit pejabat yang berpartisipasi.

Menkeu Sri Mulyani untuk Game Changer kumparan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Menkeu Sri Mulyani untuk Game Changer kumparan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Karenanya tak mengherankan bila publik bertanya, kenapa hanya Kemenkeu saja yang mengatur soal motor gede, bagaimana dengan instansi lain?

Sri Mulyani jelas sekali menyampaikan, urusan motor gede menciderai kepercayaan masyarakat dan melanggar azas kepantasan publik.

Nah, kira-kira apa instansi lain bakal menirunya Atau biasa saja?

Media files:
01gs34j28cg92kd1nmw9q65khe.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar