Search This Blog

Melihat LHKPN Rafael Alun: Dalam 12 Tahun, Naik Rp 36 Miliar

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Melihat LHKPN Rafael Alun: Dalam 12 Tahun, Naik Rp 36 Miliar
Feb 28th 2023, 16:15, by Raga Imam, kumparanNEWS

Rafael Alun Trisambodo ayah dari Mario Dandy Satrio. Foto: KPP PMA DUA
Rafael Alun Trisambodo ayah dari Mario Dandy Satrio. Foto: KPP PMA DUA

Harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang mencapai Rp 56 miliar jadi sorotan. Sebab, hal itu tak sesuai profilnya sebagai seorang pejabat pajak eselon III.

Bila dilihat dalam laman resmi e-lhkpn KPK, total ada 10 laporan dari Rafael Alun. Dalam 12 tahun, hartanya tercatat terus meningkat, bahkan hingga Rp 36 miliar.

Laporannya yang pertama ialah pada 2011. Kala itu ia menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I.

Pada laporan awal 24 Juni 2011 itu, nilai kekayaan Rafael Alun hanya berada pada angka Rp 20.497.573.907.

Sementara laporannya yang terakhir ialah pada Februari 2022 untuk periodik 2021. Laporannya sebagai Kepala Biro Umum Ditjen Pajak itu nilainya Rp 56 miliar.

Bilik Kayu Heritage Resto yang disebut milik pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo di Jalan Timoho, Kota Yogyakarta. Foto: Arfiansyah/kumparan
Bilik Kayu Heritage Resto yang disebut milik pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo di Jalan Timoho, Kota Yogyakarta. Foto: Arfiansyah/kumparan

Berikut rincian pertumbuhan harta kekayaan Rafael Alun berdasarkan LHKPN KPK:

  • 24 Juni 2011: Rp 20.497.573.907

  • 25 Januari 2013: Rp 21.458.134.500

  • 22 Januari 2015: Rp 35.289.517.034

  • 12 Oktober 2015: Rp 39.341.531.026

  • 28 September 2016: Rp 39.887.638.455

  • 31 Desember 2017: Rp 41.419.639.881

  • 31 Desember 2018: Rp 44.080.564.594

  • 31 Desember 2019: Rp 44.278.407.799

  • 31 Desember 2020: Rp 55.652.278.332

  • 31 Desember 2021: Rp 56.104.350.289

Bila ditelisik lebih detail, laporan harta kekayaan Rafael Alun yang terus mengalami pertumbuhan adalah pada aset tanah dan bangunan. Kendati dari sepuluh kali laporan di atas, tanah dan bangunan milik Rafael Alun beberapa kali berubah.

Pada laporan pertama tahun 2011, ia melaporkan 10 bidang tanah dan bangunan. Lalu pada laporan terakhir, terdapat 11 bidang tanah dan bangunan yang disertakan Rafael Alun dalam LHKPN-nya.

Belakangan, harta serta aset Rafael Alun memang tengah disorot. Sorotan terhadap harta kekayaan Rafael bermula dari dugaan penganiayaan yang dilakukan putranya, Mario Dandy.

Perkara itu juga membuat Rafael Alun dicopot dari jabatannya. Ia pun mengundurkan diri sebagai ASN. Namun pengunduran dirinya belum diproses.

Rumah mewah yang disebut milik pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo di Kota Yogyakarta, Senin (27/2/2023). Foto: Arfiansyah/kumparan
Rumah mewah yang disebut milik pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo di Kota Yogyakarta, Senin (27/2/2023). Foto: Arfiansyah/kumparan

Hal itu pula yang membuat Rafael Alun dipanggil KPK. Ia akan diminta klarifikasi dan penjelasan soal sumber kekayaannya itu.

Rafael Alun bakal diminta klarifikasi soal LHKPN besok, Rabu (01/3).

"Sekarang yang dipersoalkan LHKPN, yang ternyata harta yang bersangkutan tidak sesuai dengan upah yang bersangkutan. Untuk mengklarifikasi menyangkut penghasilan, kan itu. Kan, di LHKPN itu selain menanyakan jumlah harta tapi juga sumbernya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2).

Hal itu memerlukan klasifikasi lebih lanjut. Sebab, kata Alex, LHKPN belum menggambarkan arus kas secara detail.

"Sebagaimana yang teman-teman ketahui LHKPN kita itu sebetulnya tidak menggambarkan arus kas. Karena laporan LHKPN itu tiap tahun digilir berdasar nilai aset. Artinya, kalau dia beli tanah tahun 2010 seharga 1 miliar bisa jadi sekarang jadi 5 miliar. Nah, ini barangkali salah satu yang harus diperbaiki di LHKPN sehingga LHKPN betul-betul mencantumkan nilai arus kas," terang Alex.

Media files:
01gsvwgq31hzvpesdn4yfsxjnj.webp (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar