Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, menduga pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo dari ASN Ditjen Pajak sebagai upaya menghindari proses hukum.
Oleh karena itu, Boyamin meminta agar Menteri Keuangan, Sri Mulyani, tak menerima pengunduran diri sebelum proses hukum selesai.
Kata Boyamin, jangan sampai terulang kasus mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri sebelum kasus dugaan penerimaan gratifikasinya diproses hukum.
Kala itu, Dewan Pengawas (Dewas) KPK batal membacakan putusan terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan sejumlah fasilitas nonton MotoGp Mandalika karena Lili menyatakan mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK, dan disetujui Presiden.
"Sehingga Dewan Pengawas KPK kehilangan objek pemeriksaan," kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/2).
"Pengunduran diri Rafael diduga untuk menghindari proses di KPK dalam rangka penelusuran asal usul kekayaannya. Saat ini KPK sedang menelusuri dan melakukan pengumpulan keterangan atas sumber kekayaan Rafael," ungkap Boyamin.
Agar tidak terulang hal yang sama dengan Lili Pintauli Siregar, MAKI meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani menolak pengunduran diri Rafael sebagai ASN Ditjen Pajak tersebut.
Lebih lanjut, menurut Boyamin, Rafael harus tetap sebagai ASN sekali pun tidak memiliki jabatan. Baik di lingkungan Kementerian Keuangan, maupun jabatan di kementerian lain.
"Segala upaya yang mengakibatkan terhentinya proses-proses atau penyelidikan KPK atas dugaan keraguan asal usul kekayaan yang diduga melibatkan Rafael adalah bagian dari obstruction of justice (menghalangi penegakan hukum)," pungkas Boyamin.
Rafael Alun mengundurkan diri dari Direktorat Pajak menyusul ramainya sorotan soal harta kekayaan yang mencapai Rp 56 miliar. Kekayaan yang disebut tak sesuai profil ini menguak setelah putranya, Mario Dandy, diduga melakukan penganiayaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar