Search This Blog

Korupsi Dana Pembangunan Gereja, Mantan Kadis di Bengkayang Jadi Tersangka

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Korupsi Dana Pembangunan Gereja, Mantan Kadis di Bengkayang Jadi Tersangka
Feb 28th 2023, 18:15, by Dina Mariana, Hi Pontianak

Polisi menunjukkan barang bukti tipikor. Foto: Dok. Hi!Pontianak
Polisi menunjukkan barang bukti tipikor. Foto: Dok. Hi!Pontianak

Hi!Pontianak - Polres Bengkayang merilis hasil pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Gereja PIBI Center Bengkayang, Kalbar, di Mapolres Bengkayang, pada Selasa pagi, 28 Februari 2023.

Dalam kasus tersebut, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu BB. BB adalah mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkayang.

Kapolres Bengkayang, AKBP Bayu Suseno, mengatakan pembangunan gereja yang telah dimulai sejak tahun 2016 itu dianggarkan melalui dana hibah BPKAD Kabupaten Bengkayang pada tahun 2016 dan tahun 2019.

"Pada tahun 2016 dianggarkan dua kali, yaitu tahap pertama sebesar Rp 600 juta dan tahap kedua Rp 496 juta. Kemudian tahun 2019 dianggarkan lagi sebesar Rp 3 miliar," ungkapnya kepada awak media.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar atas kasus korupsi yang dilakukan BB tersebut," ucap Bayu.

Bayu Suseno memastikan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan dalam penanganan kasus ini. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.

"Kita bakal melakukan pengembangan penyidikan lainnya terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait dana hibah dari BPKAD Kabupaten Bengkayang kepada BPD GPIBI Kalimantan selaku panitia pembangunan PIBI Center Bengkayang," tegasnya.

Sementara itu, tersangka BB saat ini juga sedang menjalani hukuman kurungan penjara terkait kasus tindak pidana korupsi bantuan khusus desa dari BPKAD Kabupaten Bengkayang tahun anggaran 2017.

Media files:
01gtbvg8kfmmg399tfyqsb12zj.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar