Search This Blog

Irjen Fadil Pimpin Gelar Perkara Kasus Mario Dandy: Sejak Awal Jadi Perhatian

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Irjen Fadil Pimpin Gelar Perkara Kasus Mario Dandy: Sejak Awal Jadi Perhatian
Feb 27th 2023, 14:32, by Raga Imam, kumparanNEWS

Pemberian bantuan secara simbolik diberikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran kepada putra-putri anggotanya yang berprestasi. Foto: Dok. Polda Metro Jaya
Pemberian bantuan secara simbolik diberikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran kepada putra-putri anggotanya yang berprestasi. Foto: Dok. Polda Metro Jaya

Kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David (17) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, menjadi perhatian Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

"Bapak Kapolda Metro Jaya, Bapak Irjen Fadil Imran, dalam hal ini, hari ini tentunya sejak awal sudah menjadi perhatian kita bersama termasuk Bapak Kapolda," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu kepada wartawan, Senin (27/2).

Trunoyudo mengatakan, Irjen Fadil juga memimpin langsung gelar perkara kasus ini.

"Pada hari ini beliau langsung memimpin melakukan asistensi dan juga gelar perkara terkait kasus yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan," ungkapnya.

Pelaku penganiayaan di Pesanggrahan, Mario Dandy Satriyo, dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Pelaku penganiayaan di Pesanggrahan, Mario Dandy Satriyo, dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Irjen Fadil, lanjut Trunoyudo, juga prihatin dan berempati terkait kasus penganiayaan yang dilakukan anak mantan pejabat pajak ini. Dia mendoakan agar David bisa segera pulih.

"Dan kepada keluarganya juga diberikan kekuatan serta ketabahan," ujarnya.

Atas perbuatannya Mario ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP.

Selain itu, polisi juga menetapkan Shane Lukas sebagai tersangka. Dia merupakan perekam aksi penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David. Pria berusia 19 tahun itu dijerat dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.

Media files:
01gkrnns5psaey69seefa9c8jt.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar