Kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David (17) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, menjadi perhatian Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.
"Bapak Kapolda Metro Jaya, Bapak Irjen Fadil Imran, dalam hal ini, hari ini tentunya sejak awal sudah menjadi perhatian kita bersama termasuk Bapak Kapolda," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu kepada wartawan, Senin (27/2).
Trunoyudo mengatakan, Irjen Fadil juga memimpin langsung gelar perkara kasus ini.
"Pada hari ini beliau langsung memimpin melakukan asistensi dan juga gelar perkara terkait kasus yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan," ungkapnya.
Irjen Fadil, lanjut Trunoyudo, juga prihatin dan berempati terkait kasus penganiayaan yang dilakukan anak mantan pejabat pajak ini. Dia mendoakan agar David bisa segera pulih.
"Dan kepada keluarganya juga diberikan kekuatan serta ketabahan," ujarnya.
Atas perbuatannya Mario ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP.
Selain itu, polisi juga menetapkan Shane Lukas sebagai tersangka. Dia merupakan perekam aksi penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David. Pria berusia 19 tahun itu dijerat dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar