Feb 28th 2023, 15:13, by Fitra Andrianto, kumparanBISNIS
Sejumlah warga menaiki rangkaian Mass Rapid Transit (MRT) di Depo Stasiun Lebak Bulus, Jakarta, Selasa (28/2).
Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan menetapkan MRT Jakarta beserta fasilitas pendukungnya sebagai objek vital transportasi bidang perkeretaapian Nasional.
Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor KP-DJKA 38 Tahun 2023 tanggal 10 Februari 2023.
Dengan adanya keputusan tersebut, maka pengamanan terhadap jalur, stasiun, depo, dan fasilitas operasi seperti gardu listrik MRT Jakarta, akan dilakukan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai perkeretaapian dan pedoman pengamanan objek vital nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar