Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Bintan menemukan 28 petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) masuk dalam data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Dalam platform resmi KPU itu, ke-28 petugas yang masuk diinput sebagai pengurus maupun anggota partai politik (parpol).
Komisioner KPU Bintan, Syamsul, mengakui adanya temuan puluhan nama petugas pantarlih masuk dalam data Sipol dan terdaftar di berbagai partai.
"Iya ada temuan soal itu. Sudah langsung diklarifikasi temuan itu dengan menanyakan satu persatu pantarlih-nya," ungkapnya, Senin (27/2).
Menurutnya, dari hasil klarifikasi ke-28 petugas pantarlih tersebut, mereka membantah sebagai pengurus, anggota ataupun pendukung parpol.
Mereka juga tidak mengetahui bisa terdaftar dalam Sipol. Sehingga, bisa disimpulkan nama mereka semua telah dicatut untuk kepentingan politik.
"Nama mereka (pantarlih) dicatut. Kita juga sudah minta surat pernyataan dari mereka terkait tidak ikutserta sebagai pengurus maupun anggota di parpol," kata Ketua Divisi SDM dan Parmas KPU Bintan ini.
Maka dari itu, lanjut Syamsul, ke-28 petugas pantarlih itu tetap akan bekerja seperti biasa. Dengan melakukan tugas pencocokan dan penelitian (coklit) sesuai lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Mereka sekarang bekerja seperti biasa. Diharapkan seluruh pantarlih bekerja dengan benar," ucapnya
Adapun para petugas pantarlih yang masuk ke dalam Sipol ini tersebar di 8 kecamatan, yakni di Kecamatan Bintan Timur 7 orang; Kecamatan Gunung Kijang 4 orang; Bintan Utara 5 orang; Bintan Pesisir 1 orang; Seri Kuala Lobam 2 orang; Teluk Sebong 2 orang; Toapaya 2 orang; dan Teluk Bintan 5 orang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar