Jan 27th 2023, 11:28, by Muhammad Iqbal, kumparanNEWS
Partai politik ramai-ramai membuka pintu bagi Kaesang Pangarep yang ingin terjun ke politik dan maju di Pilkada 2024. Meski, keluarga kaget dengan keinginan Kaesang.
"Yang jelas saya masih bingung dan agak shock Kaesang mendadak ingin terjun politik," kata Gibran Rakabuming Raka, kakak Kaesang, Rabu (25/1).
"Intinya saya mendoakan yang terbaik untuk Kaesang. Penilaian warga seperti apa silakan, warga juga tidak harus pilih Kaesang karena kompetisi," imbuhnya.
Umur anak bungsu Presiden Jokowi itu memang baru 29 tahun, tapi Kaesang rupanya sudah berhitung peluangnya menjadi pemimpin daerah mengikuti jejak kakaknya.
Gibran tidak menyebut adiknya akan maju di pilkada mana, tapi kemungkinan maju di Pilwakot Solo. Dan Gibran menyebut dirinya akan "naik level".
Lantas, apa syarat menjadi wali kota atau bupati?
Untuk menjadi calon kepala daerah tingkat kota/kabupaten, Kaesang bisa menempuh dua cara, yaitu melalui partai politik atau maju perseorangan alias independen yang dibuktikan dukungan e-KTP warga.
Jalur Independen
Ketentuan soal pilkada dalam hal ini jalur perseorangan, diatur dalam Pasal 41 UU 10 Nomor 2016.
Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu paling akhir.
DPT Solo dalam Pilwalkot terakhir tahun 2020 adalah 418.283 pemilih. Jumlah ini masuk ketentuan Pasal 41, ayat 2 huruf
"kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 sampai dengan 500.000 jiwa harus didukung paling sedikit 8,5%."
8,5% dari 418.283 pemilih adalah 35.554 pemilih. Jadi Kaesang minimal harus mengumpulkan dukungan minimal 35,554 orang yang dibuktikan dengan e-KTP.
Jalur Partai Politik
Dukungan partai politik untuk maju Pilkada diatur dalam Pasal 40 Ayat 1 UU Pilkada, sebagai berikut:
"Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan."
Jumlah kursi DPRD Solo adalah 45 kursi. Berarti 20% dari 45 kursi adalah 9 kursi yang harus dikantongi Kaesang untuk maju Pilwalkot. Komposisi kursi DPRD Solo adalah Gerindra (3), PDI-P (30), Golkar (3), PKS (5), PSI (1), dan PAN (3).
Jika Kaesang masuk PDIP, maka auto punya tiket di Pilwalkot Solo.
Syarat Calon
Pasal 7 UU Pilkada mengatur syarat calon kepala daerah, sebagai berikut:
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;
tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;
belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama;
p. berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
q. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota;
r. dihapus;
s. menyatakan secara tertulis pengunduran diri ebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan;
t. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan; dan
u. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar