Search This Blog

Selamat Tinggal Pelat Nomor RF

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Selamat Tinggal Pelat Nomor RF
Jan 27th 2023, 11:19, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus. Foto: Korlantas Polri
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus. Foto: Korlantas Polri

Pengguna jalan raya pasti pernah menjumpai pengendara mobil dengan pelat nomor berkode belakang RFS, RFP, RFD, dan sebagainya. Tak jarang pengguna pelat nomor tersebut bertindak arogan di jalan.

Pelat dengan tiga huruf belakang yang diawali kode RF itu adalah pelat rahasia yang dikeluarkan kepolisian untuk orang tertentu, biasanya pejabat. Tujuannya agar pelat nomor kendaraan yang asli tidak diketahui publik.

Data Ditlantas Polda Metro pada 17 Januari 2022 saja, kendaraan dengan pelat RF paling banyak ditilang sekitar 124 mobil. Pelanggarannya mulai dari ganjil genap, penggunaan rotator dan sirine, hingga masuk ke bahu jalan.

Banyaknya pelanggaran itu juga menjadi perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sebab masyarakat banyak yang protes dengan penggunaan pelat RF itu.

"Ada kebijakan Pak Kapolri yang dilihat situasional masyarakat banyak yang protes kepada kepolisian dalam hal ini lalu lintas, tentang penggunaan nomor khusus atau rahasia, nomor khusus dan nomor rahasia yang seliweran di jalanan tol di mana-mana menggunakan strobo," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, Kamis (26/1).

Ilustrasi mobil dengan pelant nomor polisi RF. Foto: Istimewa
Ilustrasi mobil dengan pelant nomor polisi RF. Foto: Istimewa

Korlantas Polri pun mengambil langkah untuk menghentikan penerbitan pelat rahasia dengan kode RF, QH, QZ hingga IR. Pada Oktober 2023 nanti pelat rahasia tersebut tidak akan ada lagi.

Sejak 10 Oktober tahun lalu 2022 saya setop untuk perpanjangannya (pelat RF), biar kita habiskan sampai 2023," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus.

Yusri menjelaskan ke depan pelat rahasia tidak diterbitkan dengan angka khusus seperti RF. Tapi bentuknya seperti pelat nomor pada umumnya, sesuai aturan di polda masing-masing.

"Jadi nomor rahasia tidak pakai aturan, cuma 1 huruf atau 2 huruf saja, bebas dia. Kalau urutan hari ini (kode) ART misalnya B 1111 yang kosong ART kalau besok BKL, ya besok BKL," ujar Yusri.

Namun, tak ada yang tahu bahwa pelat yang digunakan para pejabat eselon I dan II itu merupakan pelat khusus. Informasi itu hanya terdaftar dalam bank data digital milik Korlantas.

"Yang tahu cuma Capture Command Center dengan kode ERI yang masuk setelah kami masukkan datanya bahwa itu nomor rahasia," bebernya.

Bahkan para Polantas di jalan tak tahu bahwa pengendara yang melanggar menggunakan pelat khusus atau tidak. Sehingga, para pengguna pelat khusus yang melanggar akan tetap ditilang.

Namanya nomor rahasia enggak ada yang tahu. Kalau pada tahu bukan rahasia lagi," kata Yusri.

Penerbitannya Diperketat dan Tetap Bisa Ditilang

Ilustrasi tilang manual. Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
Ilustrasi tilang manual. Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto

Penerbitan pelat khusus nantinya akan diperketat. Yusri mengatakan pelat itu hanya akan dikeluarkan untuk kendaraan dinas eselon 1 dan eselon 2.

"Persyaratannya untuk kepolisian di daerah mengajukan dulu kepada Kabid Propamnya dan juga Dirintelnya, untuk merekomendasikan ke pusat ke Baintelkam. Untuk polisi ya, tembusannya ke Divpropam, dari situ baru ke Korlantas," ujar Yusri di Mabes Polri, Kamis (26/1).

Semua kendaraan dengan pelat khusus itu, kata Yusri, bakal terdata di Korlantas. Nantinya, apabila mereka melakukan pelanggaran, Korlantas bakal mengirimkan bukti pelanggaran ke instansi masing-masing.

Yusri juga menegaskan, para pelanggar juga langsung ditindak tegas. Jika sanksi pencabutan pelat sudah dilakukan, maka nomor aslinya tidak akan diberikan lagi.

"Apabila ada pelanggaran itu akan kami cabut, jadi nomor aslinya tidak akan diberikan lagi seterusnya. Itu tindakan tegas, serta kami laporkan kepada pimpinannya masing-masing," kata Yusri.

Media files:
uutvwaqhuu3dmxfx64h7.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar