Jan 27th 2023, 13:47, by Khairul Siregar, kepripedia
Satres Narkoba Polres Karimun, Kepulauan Riau mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia, Minggu (22/1).
Sabu seberat 7,378 kg tersebut disembunyikan pelaku di dalam speaker aktif untuk mengelabui pemeriksaan petugas.
Dalam upaya penyelundupan itu, pelaku masuk ke wilayah Karimun melalui jalur pelabuhan tikus. Hingga akhirnya berhasil diamankan petugas di salah satu hotel di Karimun.
"Jadi pelaku berinisial RJ (30) ini masuk dengan menumpang kapal barang. Barang bukti ia sembunyikan di bawah speaker," ujar Kapolres Karimun, AKBP Ryky Widya Muharam dalam keterangannya, Jumat (27/1).
AKBP Ryky menyebutkan, rencananya paket sabu tersebut akan dibawa menuju Jambi, Provinsi Jambi. Menurut pengakuan pelaku, kata Ryky, aksi ini bukan kali pertama dilakukan.
"Pelaku mengaku sebelumnya sekali lolos dengan membawa sabu seberat 5 kilogram," jelasnya.
Pelaku juga diberi upah sebesar RM 10.000 atau setara Rp 35 juta untuk menyelundupkan barang haram tersebut ke Indonesia.
"Pelaku seorang diri. Saat ini tersangka baru satu orang," ucapnya.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman seumur hidup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar