Eks Kaden A Biropaminal, Kombes Agus Nurpatria, dituntut 3 tahun penjara. Dia dinilai terbukti turut terlibat dalam perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Menuntut, agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan menyatakan Terdakwa Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
Jaksa juga menuntut pidana denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Agus Nurpatria.
Dalam kasusnya, Agus didakwa turut terlibat dalam perintangan penyidikan kasus Yosua. Perannya, adalah mengarahkan AKP Irfan Widyanto untuk mengamankan DVR CCTV di sekitar lokasi kematian Yosua yakni di Kompleks Polri Duren Tiga pada 9 Juli 2022 atau sehari setelah kejadian penembakan.
Ada dua lokasi DVR CCTV yang diamankan, yakni dari pos satpam depan kediaman Sambo dan rumah kediaman eks Kasatreskrim Polres Jaksel AKBP Ridwan Soplanit.
Menurut jaksa, Agus tidak menolak saat diminta Hendra Kurniawan selaku Karo Paminal untuk mengecek CCTV. Hal tersebut merupakan atas perintah Ferdy Sambo.
Agus Nurpatria kemudian malah meminta AKP Irfan Widyanto untuk mengganti serta mengambil DVR CCTV.
"Yang jelas diketahuinya bisa menutupi kejadian sebenarnya," kata jaksa.
Dari dua lokasi itu, diamankan tiga buah DVR CCTV. Salah satunya merupakan bukti kunci terungkapnya kasus kematian Yosua, yakni DVR yang berada di pos satpam.
Dalam DVR itu terekam sosok Yosua yang masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah Duren Tiga. Rekaman ini membantah skenario Sambo yang menyebut dirinya saat tiba di Duren Tiga ketika Yosua sudah meninggal karena tembak-menembak dengan Richard Eliezer.
Setelah diamankan oleh Irfan, DVR tersebut kemudian diserahkan kepada Chuck Putranto. Adapun pengambilan DVR CCTV tersebut tanpa dilengkapi surat tugas maupun berita acara penyitaan, termasuk tanpa sepengetahuan Ketua RT setempat. Decoder CCTV tersebut pun disimpan di bagasi mobil milik Chuck Putranto.
Salinan dari decoder yang ada di mobil Chuck Putranto pun akhirnya diberikan kepada penyidik tersebut. Tindakan Chuck itu membuat Sambo marah. Dia kemudian memerintahkan rekaman CCTV itu kembali diambil serta melihat isi rekaman tersebut. Rekaman pun disalin.
Chuck kemudian melihat isi rekaman itu bersama tiga orang lainnya. Mereka kaget karena isinya justru berbeda keterangan dengan skenario adanya peristiwa dugaan tembak menembak antara Yosua dengan Eliezer.
Rekaman itu ditonton oleh Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Ridwan Rhekynellson Soplangit. Rekaman itu ditonton usai di-copy oleh Baiquni Wibowo.
Arif yang panik karena melihat rekaman itu kemudian menghubungi Hendra. Keduanya kemudian menemui Sambo dan bercerita soal isi rekaman itu.
Sambo pun kemudian meminta agar semua DVR dan decoder CCTV dimusnahkan. Baiquni kemudian membersihkan file rekaman CCTV dari laptopnya. Laptop itu pun dihancurkan.
Agus Nurpatria termasuk polisi yang dipecat melalui sidang kode etik imbas kasus ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar