Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rachman Arifin dituntut 1 tahun penjara. Jaksa menilai terbukti ikut terlibat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua.
"Menuntut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Arif Rachman Arifin bersalah," kata jaksa dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan," sambung jaksa.
Jaksa juga menuntut Arif Rachman Arifin untuk membayar denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Dalam tuntutan tersebut, ada pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan yang disampaikan oleh jaksa. Berikut pertimbangannya:
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa yaitu meminta saksi Baiquni agar file rekaman terkait Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup dan dengan berjalan masuk ke rumah dinas saksi Ferdy Sambo nomor 46 agar dihapus selanjutnya dirusak atau dipatahkan laptop tersebut yang ada salinan rekaman kejadian tindak pidana sehingga tidak bisa bekerja atau berfungsi lagi;
Terdakwa tahu betul bukti sistem elektronik yang ada kaitannya terbunuhnya korban Yosua tersebut sangat berguna untuk mengungkap tabir tindak pidana yang terjadi yang seharusnya terdakwa melakuakan tindakan mengamankannya untuk diserahkan kepada yang punya kewenangan yaitu penyidik; dan
Tindakan terdakwa telah melanggar prosedur pengamanan bukti sistem elektronik terkait kejahatan tindak pidana di mana di dalam perbuatan tersebut tidak didukung surat perintah yang sah.
Hal yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya; dan
Terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki dirinya.
Dalam kasus ini, Arif Rachman dinilai oleh jaksa turut berperan dalam menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua.
Arif adalah salah satu anggota polisi yang datang ke Duren Tiga, TKP pembunuhan Yosua, sesuai kejadian. Saat itu ia menjabat sebagai Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri.
Adapun peran Arif dalam kasus perintangan ini ialah ikut memusnahkan dan menghilangkan CCTV terkait kejadian di Duren Tiga atas perintah Sambo.
Ceritanya bermula saat Arif sempat ikut menonton salinan CCTV di rumah mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel, Ridwan Soplanit, yang rumahnya bertetangga dengan Ferdy Sambo. Dia nonton bareng bersama Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Ridwan pada 13 Juli 2022 dini hari.
Tayangan CCTV yang dimaksud merekam sosok Yosua masih hidup saat Sambo tiba di Duren Tiga. Rekaman itu yang kemudian membuat Arif terkejut. Sebab, berbeda dengan keterangan yang disampaikan oleh Sambo.
Kala itu, Sambo menerangkan bahwa tewasnya Yosua akibat tembak-menembak. Sambo mengaku baru tiba di Duren Tiga setelah baku tembak selesai dan Yosua tewas. Namun dalam CCTV, Yosua masih hidup saat Sambo datang.
Chuck yang pertama menyadari hal tersebut. Sebab, Chuck ialah staf pribadi Sambo yang mengenal sosok Yosua.
Arif yang mengetahui soal itu mengaku sempat syok. Ia kemudian menghubungi atasannya Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karo Paminal. Setelah melaporkan itu, Hendra lalu mengajak Arif menghadap Ferdy Sambo pada 13 Juli 2022 sore hari.
Saat menelepon Hendra tersebut, Arif dalam kondisi kaget. Dia bahkan menelepon dengan tangan bergetar sembari jongkok.
Arif menceritakan kepada Sambo perihal apa yang dia tonton. Sambo kemudian minta kepada Arif untuk memusnahkan CCTV yang ditontonnya itu.
Perintah itu dilaksanakan Arif dengan meminta Baiquni Wibowo menghapus semua salinan CCTV di laptopnya. Arif kemudian mematahkan laptop milik Baiquni Wibowo yang digunakan menonton salinan CCTV tersebut.
Karena perbuatannya itu, Arif menjadi terdakwa. Dia didakwa terlibat menghalangi perintangan penyidikan dengan turut memusnahkan salinan CCTV. Ia bahkan dipecat dari kepolisian melalui sidang kode etik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar