Search This Blog

BEI Akan Luncurkan Papan Pemantauan Khusus Tahun 2023

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
BEI Akan Luncurkan Papan Pemantauan Khusus Tahun 2023
Jan 27th 2023, 11:23, by Sinar Utami, kumparanBISNIS

Ilustrasi IHSG. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Ilustrasi IHSG. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan proses persiapan papan pemantauan khusus masih berlangsung. Peluncuran papan tersebut ditargetkan pada tahun 2023.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan persiapan papan tersebut akan didiskusikan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Papan pemantauan khusus akan dibagi menjadi dua tahap.

"Ini juga masih kita diskusikan oleh OJK, kita harapkan tahun ini (diluncurkan). Papan pemantauan khususnya nanti masuk periodic call option," ujar Irvan saat ditemui di Gedung BEI, Kamis (27/1).

Irvan menyebut BEI belum menentukan batas bawah harga saham dalam papan pemantauan khusus. Sejauh ini batas bawah masih dalam proses diskusi.

"Yang pertama kita lakukan adalah kita masuk ke periodic call option. Nanti kita lihat perkembangannya, yang kita usulkan 2 sesi (tahap)," katanya.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Bursa Efek Indonesia (BEI) Irvan Susandy saat ditemui di Gedung BEI, Jumat (27/1/2023). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Bursa Efek Indonesia (BEI) Irvan Susandy saat ditemui di Gedung BEI, Jumat (27/1/2023). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan

Terdapat dua mekanisme perdagangan bagi saham yang dicatatkan dalam Papan Pemantauan Khusus berdasarkan kriteria pemantauan khusus yang dikenakan. Perusahaan tercatat yang dikenakan kriteria likuiditas perdagangan akan diperdagangkan secara periodic call auction.

"Nanti bertahap, tapi tahap awal periodic call option-nya dulu. Jadi nanti hanya ada 2 sesi perdagangan matching harganya. Tujuannya kita monitoring lebih baik di efek-efeknya," tuturnya.

Papan Pemantauan Khusus merupakan pengembangan dari Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus yang sebelumnya telah diterapkan melalui Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus sejak 16 Juli 2021, serta pemberian notasi khusus "X".

Media files:
01gqrqcpcft8kszpzsemr4dzd2.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar