Search This Blog

Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak Hakim

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak Hakim
Dec 5th 2022, 16:02, by Regina Kunthi Rosary, kumparanHITS

Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak Hakim
Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menolak pengajuan permohonan penahanan terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik atau fitnah atas nama Nikita Mirzani.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua Majelis Hakim PN Serang Dedy Ari Saputra dalam sidang putusan sela atas eksepsi pihak terdakwa Nikita Mirzani pada Senin (5/12).

Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak Hakim (1)
Nikita Mirzani menghadiri sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah di Pengadilan Negeri Serang, Senin (5/12). Foto: Istimewa

Dari pantauan awak media, sesaat setelah hakim menutup sidang, ketua tim kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, bertanya mengenai putusan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

"Izin, Yang Mulia, saya mau menanyakan mengenai permohonan penangguhan penahanan klien kami, seperti yang kami sampaikan, Yang Mulia," kata Fahmi kepada Majelis Hakim.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim PN Serang Dedy Ari Saputra pun menerangkan, pihaknya belum bisa mengabulkan permohonan tersebut berdasarkan putusan musyawarah yang telah dilakukan.

"Terkait permohonan penangguhan penahanan, majelis hakim telah bermusyawarah bahwa majelis hakim belum sepakat untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa demi kelancaran proses persidangan," kata Dedy.

Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak Hakim (2)
Nikita Mirzani saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (1/7). Foto: Ronny

Selain itu, dipaparkan Dedy, penerapan pasal 21 KUHP dalam perkara yang menjerat Nikita Mirzani turut menjadi alasan pihaknya belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tim kuasa hukum Nikita Mirzani.

"Jadi, majelis hakim pun bersepakat bahwa Pasal 21 KUHP masih bisa diterapkan dalam perkara ini. Jadi, kita belum mengabulkan," ujar Dedy.

Sebelumnya, dalam sidang yang digelar pada Senin (28/11) lalu, tim kuasa hukum Nikita Mirzani meminta kepada Majelis Hakim agar mengalihkan Nikita menjadi tahanan kota.

"Mohon menjadi pertimbangan Majelis Hakim Yang Mulia terkait permohonan kami (penangguhan penahanan) terkait kondisi kesehatan klien kami selaku terdakwa," kata Fahmi dalam sidang kala itu.

Media files:
01gkgr8xccsm5b216g3wdcgvpc.png (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar