Search This Blog

ICW Desak Kortastipikor Benahi Integritas Polri, Tindak Polisi Korup

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
ICW Desak Kortastipikor Benahi Integritas Polri, Tindak Polisi Korup
Oct 18th 2024, 18:57, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat memaparkan hasil temuan ICW terkait tren vonis pelaku korupsi sepanjang tahun 2023, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat memaparkan hasil temuan ICW terkait tren vonis pelaku korupsi sepanjang tahun 2023, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Indonesia Corruption Watch (ICW) turut merespons pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di tubuh Polri (Kortastipikor Polri). Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, yang harus ditekankan soal pembentukan korps tersebut adalah evaluasi kerja dan apa target yang dijanjikan Kapolri terkait pembentukan itu.

"Sebab, kalau berkaca pada beberapa tahun ke belakang dan sebenarnya sudah laten terjadi, Polri selalu tertinggal jauh dari KPK atau Kejaksaan, baik dari segi kuantitas maupun kualitas perkara, dalam menindak praktik korupsi," kata Kurnia dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (18/10).

Oleh karena itu, lanjut Kurnia, selain merekonstruksi kelembagaan, ICW juga mendorong agar Kapolri juga melakukan upaya lain, salah satunya meningkatkan kompetensi penyidik agar tidak terlihat sekadar gimik semata.

"Di luar itu, ICW mendesak agar Kortastipikor dapat lebih menitikberatkan pada pembenahan integritas internal Polri dengan melakukan penindakan kepada oknum polisi korup. Praktik melindungi atau mendiamkan rekan sejawat yang korup mutlak harus ditindak," sambungnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri. Di dalamnya, tertuang aturan soal pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor).

Dalam pasal 20A di Perpres tersebut, dijelaskan Kortastipikor merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang pemberantasan korupsi. Posisi Kortastipikor ini akan langsung berada di bawah kendali Kapolri.

Berikut tugasnya sebagaimana tertuang dalam Pasal 20A ayat (2) di Perpres tersebut: "Membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi."

Kortastipikor ini akan dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipikor ) yang bertanggung jawab kepada Kapolri. Kakortastipikor dibantu oleh seorang Wakil Kakortastipikor.

Media files:
01ja503c743c7xv28y3b7m8s9d.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar