Search This Blog

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugat Praperadilan KPK, Sidang Perdana 28 Oktober

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugat Praperadilan KPK, Sidang Perdana 28 Oktober
Oct 11th 2024, 14:54, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Sahbirin Noor, Gubernur Kalsel, menjadi tersangka KPK, Selasa (8/10/2024). Foto: Dok Pemprov Kalsel
Sahbirin Noor, Gubernur Kalsel, menjadi tersangka KPK, Selasa (8/10/2024). Foto: Dok Pemprov Kalsel

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor ditetapkan sebagai salah satu dari 7 tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan penerimaan suap atau gratifikasi.

KPK mengungkap kasus tersebut lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Oktober 2024. Kasus itu diduga terkait pengaturan proyek di Dinas PUPR yang berasal dari dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.

Sahbirin yang akrab disapa "Paman Birin" ini diduga terlibat dengan menerima fee sebesar 5 persen dalam pengaturan proyek di Kalsel. Lembaga antirasuah menemukan bukti uang hingga Rp 12 miliar yang diduga untuk Sahbirin Noor dkk.

Presiden Jokowi didampingi Mendagri Tito Karnavian serta Gubernur dan Wagub Kalsel terpilih melakukan prosesi kirab dari Istana Merdeka menuju Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/8/2021) siang.  Foto: Humas Setkab/Rahmat
Presiden Jokowi didampingi Mendagri Tito Karnavian serta Gubernur dan Wagub Kalsel terpilih melakukan prosesi kirab dari Istana Merdeka menuju Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/8/2021) siang. Foto: Humas Setkab/Rahmat

Terkait penetapan tersangka itu, Sahbirin melawan. Politikus Golkar ini melayangkan gugatan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Berdasarkan penelusuran, gugatan itu teregister dengan nomor 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tertanggal 10 Oktober 2024. Dalam gugatan itu, Sahbirin sebagai pihak pemohon, sedangkan pihak termohon adalah KPK.

Sidang perdana dijadwalkan bakal digelar pada Senin, 28 Oktober mendatang.

"Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian tertulis dalam gugatan tersebut dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (11/10).

Berikut petitum lengkap gugatan tersebut:

  • Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dari Pemohon (Sahbirin Noor) untuk seluruhnya.

  • Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal.

  • Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Penetapan Tersangka terhadap Pemohon (Sahbirin Noor) oleh Termohon.

  • Menyatakan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 07 Oktober 2024 atas nama Sahbirin Noor adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

  • Menyatakan penyidikan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan tertanggal 07 Oktober 2024 atas nama Sahbirin Noor adalah tidak sah, tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

  • Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 07 Oktober 2024 atas nama Sahbirin Noor.

  • Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon.

  • Memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Termohon.

  • Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara ini menurut hukum.

Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock

KPK Belum Tahan Sahbirin

Dalam konferensi pers yang digelar KPK pada Selasa (8/10) kemarin, Sahbirin Noor terlihat tak ikut ditahan oleh KPK. KPK baru menahan 6 orang tersangka dalam kasus itu.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memastikan bahwa KPK akan tetap melakukan penahanan terhadap Sahbirin.

"Kecuali ada kondisi yang tidak memungkinkan seperti koma di Rumah Sakit, maka tersangka akan dilakukan penahanan," ujar Tessa saat dikonfirmasi, Rabu (9/10).

Enam tersangka OTT di Kalimantan Selatan berjalan menuju ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Enam tersangka OTT di Kalimantan Selatan berjalan menuju ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Namun, Tessa tak membeberkan lebih lanjut kapan Sahbirin akan dipanggil oleh KPK.

"Ditunggu saja," ujarnya.

Dalam perkara ini, Sahbirin juga telah dicegah ke luar negeri per 7 Oktober 2024. Cegah itu berlaku selama 6 bulan ke depan.

"Gubernur Kalsel sudah dicegah ke luar negeri per tanggal 7 Oktober 2024. [Berlaku selama] 6 bulan," kata Tessa kepada wartawan, Rabu (9/10).

KPK memamerkan barang bukti yang disita terkait OTT di Kalimantan Selatan, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (8/10/2024). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
KPK memamerkan barang bukti yang disita terkait OTT di Kalimantan Selatan, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (8/10/2024). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

KPK Tetapkan 7 Tersangka

Total ada 7 tersangka yang ditetapkan KPK, termasuk Sahbirin Noor.

Tersangka penerima suap:

  • Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)

  • Ahmad Solhan (Kadis PUPR Kalimantan Selatan)

  • Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Kerja Dinas PUPR Kalimantan Selatan)

  • Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang/fee)

  • Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)

Mereka dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka pemberi suap:

  • Sugeng Wahyudi (Swasta)

  • Andi Susanto (Swasta)

Mereka dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Terkait kasus yang sedang diusut KPK dan status tersangka itu, Sahbirin Noor belum berkomentar, tapi langsung mempraperadilankan KPK.

Media files:
01j9nsjsvaafntqzf9bg5gs5xm.png (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar