Polisi masih terus memproses laporan Bunga Zainal terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh rekan bisnisnya.
Meski proses hukum telah berjalan, Bunga mengaku tak menutup diri jika terlapor masih ingin mengajukan upaya damai melalui restorative justice.
Kendati demikian, Bunga memberikan syarat tertentu untuk para terlapor.
"Ya (damai) kalau dia bayar, cash and carry. Tanpa menunggu (dicicil) enggak apa-apa saya setop (laporan)," kata Bunga di Polda Metro Jaya, Kamis (17/10).
Atas perkara tersebut Bunga mengalami kerugian hingga Rp 6,2 Miliar. Bunga meminta agar nilai kerugian tersebut bisa digantikan oleh terlapor.
"Itu kan nilainya enggak kecil, kalau dia hanya menjanjikan, enggak mau (damai)," katanya.
Bunga kemudian menjelaskan bahwa pihaknya sudah lama menunggu iktikad baik terlapor sebelum akhirnya melayangkan laporan. Oleh karena itu, Bunga tak mau dengan mudah termakan janji manis para terlapor terkait pengembalian nilai kerugian yang dialaminya.
"Jadi (sebelumnya) saya tunggu-tunggu, memang gak ada (pengembalian)," ujar Bunga.
"Janji dia untuk ada aset yang diserahkan atau waktu yang sudah kita berikan, tapi ternyata kan enggak ada," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Bunga, Ratnaningrum Djaroem, menyebutkan bahwa restorative justice merupakan bagian dari upaya hukum yang berjalan.
"Kan upaya (restorative justice) masih lisan, kita belum terima keterangan resminya, kita lihat nanti," tukasnya.
Kasus penipuan dan penggelapan itu berawal saat, Bunga diiming-imingi investasi oleh CD dan SFS. Namun rupanya investasi tersebut hanya kedok dari tindak penipuan.
Atas tindak penipuan tersebut, Bunga Zainal, mengalami kerugian hingga Rp 6,2 Miliar. Saat ini laporan Bunga tengah berproses di Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO Jaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar