Pertemuan antara Komisioner KPK Alexander Marwata dengan eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto masih diusut oleh pihak Polda Metro Jaya. Teranyar ada empat pegawai KPK yang diperiksa pada hari ini, Jumat (18/10).
"Hari ini empat pegawai KPK secara kooperatif memenuhi undangan untuk memberikan keterangannya kepada Penyidik pada Polda Metro Jaya," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika dalam konferensi pers di kantornya, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Namun demikian, Tessa tidak mengungkap identitas empat pegawai tersebut. Termasuk materi apa saja yang diusut terhadap keempat pegawai itu.
"Para pegawai tentu akan menyampaikan informasi yang diketahuinya secara faktual, sesuai keterangan yang dibutuhkan dalam proses pemeriksaan," kata Tessa.
Alex sendiri, selaku terlapor, sudah pernah diklarifikasi oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (15/10). Saat klarifikasi itu, Alex dikonfirmasi terkait pertemuan dengan Eko sebanyak 24 pertanyaan. Dia mengaku sudah menjelaskan seluruhnya kepada penyelidik Polda Metro Jaya.
"Lebih kurangnya terkait kronologi pertemuan saya," kata Alex saat itu.
Adapun kasus ini mulai ramai ketika Eko memamerkan harta kekayaannya pada rentang bulan Februari-Maret 2023 silam. Eko kemudian dicopot dari jabatannya dan KPK mulai melakukan pemeriksaan terhadap Eko terkait dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pemeriksaan dilakukan karena profil yang ditampilkan dalam LHKPN dinilai tak sesuai dengan harta yang dipamerkan oleh Eko. Dalam LHKPN, Eko mempunyai kekayaan senilai Rp 15,7 miliar. Eko pun dimintai klarifikasi oleh KPK pada Maret 2023.
Di sela permintaan klarifikasi yang dilakukan, Alex bertemu dengan Eko di Gedung KPK. Pertemuan dengan Eko pun sudah diakui oleh Alex. Namun menurut KPK, pertemuan ini terjadi sebelum kasus Eko naik penyelidikan.
Adapun dalam kasusnya, Eko telah divonis 6 tahun penjara. Selain itu, Eko juga dijatuhkan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (27/8).
Eko dinilai bersalah melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar