Tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo yaitu Irwandi Djumadin, Abbas Djohan, dan Muhatzir M Hamid, menjadi tersangka kasus dugaan ijazah palsu Trisal Tahir, calon Wali Kota Palopo.
"Dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu paket C, tiga komisioner KPU juga ditetapkan tersangka," kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, dalam keterangan tertulis pada Kamis (17/10).
Trisal Juga Tersangka
Supriadi menjelaskan, Trisal juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu.
Status tersangka ditetapkan setelah tim penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kota Palopo melakukan gelar perkara.
"Berdasarkan hasil pembahasan dan gelar perkara oleh Tim Gakkumdu, menetapkan tersangka atas nama Trisal Thair," ujar Supriadi.
Meski berstatus tersangka, para tersangka belum ditahan. Tetapi, mereka akan segera diperiksa dalam kasus dugaan ijazah palsu paket C tersebut.
"Segera kami periksa mereka sebagai tersangka," ujarnya.
Pilkada Palopo
Untuk diketahui, pasangan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin diusung oleh partai Gerindra, Demokrat, dan didukung PKB di Pilwalkot Palopo.
Mereka itu bersaing dengan tiga Paslon lainnya, Putri Dakka-Haidir Basir, Farid Kasim-Hj. Nurhaenih dan Rahmat Masri Bandaso-Andi Tendri Karta.
kumparan telah meminta tanggapan kepada Trisal dan KPU Palopo soal kasus ini, namun mereka belum merespons.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar