Sep 20th 2024, 19:59, by Angga Sukmawijaya, kumparanBISNIS
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, buka suara soal keputusan pemerintah membuka keran ekspor pasir laut. Dia mengatakan Bea Cukai akan membentuk tim untuk mengawasi ekspor pasir laut.
"Kalau mereka (tim bersama) nanti sudah bilang oke, ini sedimen, baru boleh go, diekspor. Kalau kemudian itu dominan pasir silika, nggak boleh diekspor," kata Askolani kepada wartawan di kantornya, Jumat (20/9).
Askolani menjelaskan aturan mengenai ekspor pasir laut melibatkan lintas kementerian. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor, serta Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
"Itu akan diverifikasi oleh banyak unit kementerian mulai dari KKP, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, untuk memastikan bahwa sedimen yang diambil itu tidak menyalahi ketentuan mengenai speknya," ungkapnya.
Askolani menegaskan, tidak semua pasir laut yang diambil kemudian bisa diekspor. "Kalau kemudian di dalam sedimen itu dominan pasir, silika, maka itu nggak boleh diekspor. Jadi ada proses yang akan memverifikasi itu," kata Askolani.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menjelaskan jenis pasir yang disebut dalam aturan tersebut merupakan jenis sedimen. Pasir ini menurut mantan wali kota Solo itu mengganggu alur operasional kapal.
"Sekali lagi, bukan [pasir], nanti kalau diterjemahkan pasir beda loh ya, sedimen itu beda, meskipun wujudnya juga pasir, tapi sedimen. Coba dibaca di situ, sedimen," katanya di Menara Danareksa, Jakarta Pusat, Selasa (17/9).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar