Search This Blog

Apakah Kalian Sudah Berhak Mengikuti Pemilu? Ini Detail Jawabannya

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Apakah Kalian Sudah Berhak Mengikuti Pemilu? Ini Detail Jawabannya
Sep 19th 2024, 17:09, by Berita Terkini, Berita Terkini

Ilustrasi Apakah Kalian Sudah Berhak Mengikuti Pemilu Apa Sebabnya. Sumber: Unsplash/Element5 Digital
Ilustrasi Apakah Kalian Sudah Berhak Mengikuti Pemilu Apa Sebabnya. Sumber: Unsplash/Element5 Digital

Apakah kalian sudah berhak mengikuti pemilu apa sebabnya? Kalimat tanya tersebut mempunyai jawaban yang beragam, yakni bisa ya dan bisa tidak. Keberagaman jawaban tersebut dapat terjadi karena tergantung dari definisi subjek "kalian".

Jika subjek "kalian" yang dimaksud oleh kalimat tanya merupakan orang dengan umur di bawah 17 tahun, jelas bahwa "kalian" belum berhak mengikuti pemilu. Hal itu secara jelas tercantum dalam undang-undang yang berlaku di negara Indonesia.

Apakah Kalian Sudah Berhak Mengikuti Pemilu Apa Sebabnya?

Ilustrasi Apakah Kalian Sudah Berhak Mengikuti Pemilu Apa Sebabnya. Sumber: Unsplash/Glen Carrie
Ilustrasi Apakah Kalian Sudah Berhak Mengikuti Pemilu Apa Sebabnya. Sumber: Unsplash/Glen Carrie

Pemilu (pemilihan umum) merupakan pesta rakyat bagi negara yang menganut sistem demokrasi seperti Indonesia. Indonesia rutin mengadakan pemilu setiap periode tertentu untuk memilih presiden, wakil presiden, serta para wakil rakyat.

Setiap warga negara Indonesia tentu memiliki hak untuk mengikuti pemilu. Namun, apakah kalian sudah berhak mengikuti pemilu apa sebabnya? Jawaban dari pertanyaan tersebut sangat beragam karena bisa ya atau tidak.

Jawabannya bisa ya jika subjek "kalian" dalam pertanyaan mengacu pada warga negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 tahun. Jika definisi subjek "kalian" yang dimaksud mengacu pada warga negara di bawah umur 17 tahun, jawabannya adalah tidak.

Jawaban tersebut adalah mutlak karena mempunyai landasan hukum berupa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012. Pasal yang membahas tentang batasan umur tersebut adalah Pasal 1 angka 25.

Dikutip dari buku Penetapan Pemilih dalam Sistem Pemilihan Umum, Hoesein dan Arifudin (2017: 123 – 124), UU RI Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 1 angka 25 menyatakan, "Pemilih adalah warga negara Indonesia yang telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin" yang terdaftar sebagai pemilih.

Asas Pemilu yang Perlu Diketahui oleh Setiap Pemilih

Ilustrasi Apakah Kalian Sudah Berhak Mengikuti Pemilu Apa Sebabnya. Sumber: Unsplash/Phil Hearing
Ilustrasi Apakah Kalian Sudah Berhak Mengikuti Pemilu Apa Sebabnya. Sumber: Unsplash/Phil Hearing

Batas umur pemilih merupakan pengetahuan penting bagi setiap orang yang ingin mengikuti pemilu. Selain itu, pemilih juga perlu mengetahui asas pemilu. Asas pemilu mencakup aspek langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan 2 SMA Kelas XI, Hasim (2007: 47), berikut adalah penjelasan tentang enam asas pemilu.

  1. Langsung, yakni rakyat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberi suara secara langsung.

  2. Umum, yakni semua warga yang memenuhi persyaratan sesuai undang-undang berhak mengikuti pemilu.

  3. Bebas, yakni setiap warga negara bebas menentukan pilihan sesuai hati nurani.

  4. Rahasia, yakni pilihan pemilih dijamin tidak akan diketahui oleh berbagai macam pihak.

  5. Jujur, yakni setiap pihak yang terlibat dalam pemilu harus bersikap dan bertindak jujur sesuai perundang-undangan.

  6. Adil, yakni setiap pemilih dan peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama dan bebas dari kecurangan dari berbagai macam pihak.

Baca juga: Asas-Asas Pemilihan Umum di Indonesia dan Tujuannya

Jadi, apakah kalian sudah berhak mengikuti pemilu apa sebabnya? Jawaban dari pertanyaan tersebut bisa ya atau tidak karena tergantung dari usia subjek "kalian". Jika sudah genap 17 tahun, "kalian" berhak mengikuti pemilu. (AA)

Media files:
01j84ry6gmpdhwkrxfh810fhe2.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts