Search This Blog

Imbas Caleg PKS Rangkap Jadi KPPS, MK Perintahkan PSU di 2 TPS di Sorong

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Imbas Caleg PKS Rangkap Jadi KPPS, MK Perintahkan PSU di 2 TPS di Sorong
Jun 6th 2024, 23:31, by Ochi Amanaturrosyidah, kumparanNEWS

Suasana sidang putusan hasil Pileg 2024 di MK, Jakarta, Kamis (6/6/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Suasana sidang putusan hasil Pileg 2024 di MK, Jakarta, Kamis (6/6/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan gugatan PAN dengan nomor perkara 06-04/PHPU.DPD-XXII/2024. Dalam gugatan itu, PAN menyebut ada caleg PKS yang juga merangkap sebagai anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) pada dua TPS di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat.

Keduanya adalah Susanti Making, Ketua KPPS TPS 07 Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong yang juga maju sebagai caleg DPRD Kabupaten Sorong Dapil 3; dan Nani Mariana, anggota KPPS di TPS 18 Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, sekaligus caleg DPRD Kabupaten Sorong Dapil 2.

"Bahwa ketidakjujuran saudari Susianti Making dan saudari Nani Mariana sebagai KPPS, menurut batas penalaran yang wajar dapat menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu," kata Hakim MK, Arief Hidayat membacakan bagian pertimbangan, Kamis (6/6).

"Pelanggaran ini akan berujung pada keraguan terhadap validitas kemurnian perolehan suara, dan keraguan legitimasi perolehan suara masing-masing parpol" lanjutnya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Majelis MK menilai bahwa permohonan Pemohon beralasan menurut hukum. MK lalu memerintahkan ada pemungutan suara ulang (PSU) di kedua TPS tempat Susanti dan Nani bertugas.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya Daerah Pemilihan Papua Barat Daya 3 di TPS 07 dan TPS 18 Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya harus dilakukan pemungutan suara ulang," kata Ketua MK, Suhartoyo membacakan amar putusan.

Dalam putusannya, MK memerintahkan PSU untuk satu jenis surat suara saja yakni Surat Suara Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya Daerah Pemilihan Papua Barat Daya 3 di TPS 07 dan TPS 18 Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

KPU diberikan waktu 30 hari untuk melaksanakan PSU tersebut dan menetapkan hasilnya tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah.

Media files:
01hznvf72h3g358pwrbzqsk54j.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts