Aug 16th 2024, 19:08, by Jonathan Devin, kumparanNEWS
Wakil Sekjen PDIP, Yoseph Aryo Adhi Dharmo, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan KPK pada Jumat (16/8). Sedianya, dia bakal diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek jalur kereta api pada DJKA Kemenhub.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan Adhi Dharmo juga belum memberikan keterangan soal alasan ketidakhadirannya.
"Saudara YAAD ini tidak hadir sampai dengan saat ini, yang bersangkutan belum memberikan keterangan alasan ketidakhadirannya," kata Tessa kepada wartawan, Jumat (16/8).
Tessa mengatakan, nantinya penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan dengan melayangkan surat panggilan kepada Adhi Dharmo untuk memenuhi pemeriksaan.
"Yang jelas kalau memang tidak memberikan keterangan, tentunya penyidik akan melakukan pemanggilan kedua kepada yang bersangkutan," ujar dia.
Yoseph Adhi Dharmo belum berkomentar mengenai pemeriksaannya maupun ketidakhadirannya tersebut.
Bersama dengan Adhi, hari ini KPK juga memanggil seorang karyawan swasta bernama Anak Agung Gede Sumadi Suka Sedana. Saksi tersebut memenuhi panggilan penyidik.
"Untuk Saudara AAGSS ini hadir. Info yang kami dapatkan adalah yang bersangkutan dimintai keterangan terkait lelangnya, pengadaan, serta pemberian fee ke beberapa pihak. Ke siapanya belum dibuka oleh penyidik," jelas Tessa.
Sebetulnya, KPK hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto Namun, Hasto berhalangan hadir dan meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang.
Pemeriksaan Hasto akhirnya dijadwalkan ulang pada Selasa (20/8) mendatang. Menurut Hasto, dari informasi yang didapatnya dari Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Adhi Darmo, panggilan pemeriksaan ini ada kaitannya dengan Pilpres 2019.
"Ya di Jawa Timur, nah berdasarkan informasi yang diberikan oleh Bapak Adhi Dharmo yang saat itu menjadi kepala sekretariat tim pemenangan presiden, tim kampanye Jokowi Kiai Haji Ma'ruf Amin saat itu kami memang membuat suatu rumah aspirasi. Nah dan salah satu yang bergotong royong untuk rumah aspirasi itu di belakang hari ternyata menjadi tersangka," kata Hasto, Kamis (15/8).
Sekilas Kasus DJKA
Kasus suap terhadap pejabat DJKA Kemenhub yang kasusnya ditangani KPK, salah satu tersangkanya telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, pada 7 September 2023.
Kala itu, vonis hukuman tiga tahun penjara dijatuhkan kepada Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, yang terbukti memberikan suap untuk memperoleh pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalur kereta api di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.
Masih ada tersangka lain yang diproses di KPK. Adapun total suap yang telah diberikan Dion dkk ke berbagai pihak atas pekerjaan di tiga provinsi tersebut mencapai Rp 37,9 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar