Jul 11th 2024, 06:00, by Fitra Andrianto, kumparanOTO
Barangkali banyak yang belum tahu, bahwa ada etika berkendara ketika melewati persimpanganjalan, utamanya yang berbentuk bundaran. Pengemudi diharuskan mengutamakan kendaraan dari arah kanan.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi:
Pada persimpangan yang berbentuk bundaran, pengemudi harus mendahulukan kendaraan lain yang datang dari arah kanan, yang mana hal tersebut merupakan ketentuan berlalu lintas yang diberlakukan pada persimpangan, dengan atau tanpa lampu lalu lintas.
Aturan tersebut untuk menetapkan hak pengguna jalan saat melintasi persimpangan jalan. Selain itu untuk menetapkan siapa yang mendapatkan giliran terlebih dulu saat akan melintasi bundaran untuk mencegah terjadinya tabrakan.
Menurut pandangan Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, ada beberapa alasan kendaraan dari arah kanan harus mendapat hak terlebih dulu.
"Karena biasanya yang di kanan sudah berada di dalam bundaran duluan, kalau asumsinya kendaraan setir kanan. Sementara yang di kiri jalan baru akan bergabung kelajurnya. Maka etikanya harus berhenti untuk mendahulukan," ujarnya saat dihubungi kumparan.
Pada kondisi tersebut pengemudi yang memberikan jalan sudah barang tentu harus bersabar untuk bergantian, sebab ingat lagi untuk kepentingan umum dan keselamatan bersama.
"Menyerobot, itulah pengemudi yang tidak beretika, mau nggak mau memang harus ngalah, kurangi kecepatan dan kasih jalan. Daripada berjibaku dengan mereka, kalau berkonflik pun pasti mereka punya seribu alasan pembenaran," pungkasnya.
Lebih lanjut mengacu laman resmi Dinas Perhubungan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat melintasi persimpangan jalan:
1. Pengemudi yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang. Serta memberikan lampu isyarat (sein).
2. Pengemudi yang akan berpindah lajur juga wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping, belakang. Serta memberikan lampu isyarat (sein).
3.Pada persimpangan jalan yang dilengkapi lampu lalu lintas, pengemudi dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu.
4. Pada persimpangan sebidang, pengemudi wajib memberikan hak utama kepada:
Kendaraan yang datang dari arah depan atau arah cabang persimpangan yang lain.
Kendaraan dari jalan utama jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan.
Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih.
Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga).
Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar