Search This Blog

Wajib Ingat, Melintasi Persimpangan Bundaran Utamakan Kendaraan dari Kanan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Wajib Ingat, Melintasi Persimpangan Bundaran Utamakan Kendaraan dari Kanan
Jul 11th 2024, 06:00, by Fitra Andrianto, kumparanOTO

Sejumlah kendaraan bermotor melintas di kawasan Bundaran HI, Jakarta. Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di kawasan Bundaran HI, Jakarta. Foto: Antara/Hafidz Mubarak A

Barangkali banyak yang belum tahu, bahwa ada etika berkendara ketika melewati persimpangan jalan, utamanya yang berbentuk bundaran. Pengemudi diharuskan mengutamakan kendaraan dari arah kanan.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi:

Pada persimpangan yang berbentuk bundaran, pengemudi harus mendahulukan kendaraan lain yang datang dari arah kanan, yang mana hal tersebut merupakan ketentuan berlalu lintas yang diberlakukan pada persimpangan, dengan atau tanpa lampu lalu lintas.

Aturan tersebut untuk menetapkan hak pengguna jalan saat melintasi persimpangan jalan. Selain itu untuk menetapkan siapa yang mendapatkan giliran terlebih dulu saat akan melintasi bundaran untuk mencegah terjadinya tabrakan.

Foto udara suasana lalu lintas di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Minggu (23/4/2023). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
Foto udara suasana lalu lintas di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Minggu (23/4/2023). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto

Menurut pandangan Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, ada beberapa alasan kendaraan dari arah kanan harus mendapat hak terlebih dulu.

"Karena biasanya yang di kanan sudah berada di dalam bundaran duluan, kalau asumsinya kendaraan setir kanan. Sementara yang di kiri jalan baru akan bergabung kelajurnya. Maka etikanya harus berhenti untuk mendahulukan," ujarnya saat dihubungi kumparan.

Pada kondisi tersebut pengemudi yang memberikan jalan sudah barang tentu harus bersabar untuk bergantian, sebab ingat lagi untuk kepentingan umum dan keselamatan bersama.

"Menyerobot, itulah pengemudi yang tidak beretika, mau nggak mau memang harus ngalah, kurangi kecepatan dan kasih jalan. Daripada berjibaku dengan mereka, kalau berkonflik pun pasti mereka punya seribu alasan pembenaran," pungkasnya.

Dua pengendara sepeda motor berhenti di dalam Kotak Kuning Persimpangan (Yellow Box Junction) saat lampu merah menyala di Jalan MH Thamrin, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Dua pengendara sepeda motor berhenti di dalam Kotak Kuning Persimpangan (Yellow Box Junction) saat lampu merah menyala di Jalan MH Thamrin, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Lebih lanjut mengacu laman resmi Dinas Perhubungan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat melintasi persimpangan jalan:

1. Pengemudi yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang. Serta memberikan lampu isyarat (sein).

2. Pengemudi yang akan berpindah lajur juga wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping, belakang. Serta memberikan lampu isyarat (sein).

3.Pada persimpangan jalan yang dilengkapi lampu lalu lintas, pengemudi dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu.

4. Pada persimpangan sebidang, pengemudi wajib memberikan hak utama kepada:

  • Kendaraan yang datang dari arah depan atau arah cabang persimpangan yang lain.

  • Kendaraan dari jalan utama jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan.

  • Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih.

  • Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga).

  • Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga).

Media files:
azjimhlmfirvqyuhxdls.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar