Search This Blog

Tampang 3 Pembakar Rumah Wartawan di Karo

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Tampang 3 Pembakar Rumah Wartawan di Karo
Jul 11th 2024, 19:32, by Tri Vosa Febiola Ginting, kumparanNEWS

Tiga orang otak dan pelaku pembakaran rumah wartawan di Karo. Foto: Dok. Istimewa
Tiga orang otak dan pelaku pembakaran rumah wartawan di Karo. Foto: Dok. Istimewa

Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumut. Mereka adalah Bebas Ginting, RAS, dan YST.

Adapun perannya masing-masing adalah:

  • Bebas Ginting alias Bulang sebagai orang yang menyuruh kedua pelaku lainnya untuk melakukan pembakaran.

  • RAS berperan membeli bahan bakar solar dan pertalite serta sebagai pengendara untuk menuju ke rumah korban.

  • YST sebagai eksekutor yang menyiram BBM dan membakar rumah korban.

Meski begitu, polisi belum menegaskan apakah Bulang adalah aktor utama dalam pembakaran yang menyebabkan 4 orang tewas itu. Katanya, penyelidikan masih berjalan.

"Polisi belum menyimpulkan motif, semua berdasarkan fakta yang digali dan dianalisis," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Sementara Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto membantah isu beredar bahwa anggotanya terlibat di kasus tersebut.

Insiden pembakaran ini terjadi pada pukul 03.00 WIB, Kamis (26/7). Sempurna tewas bersama istri, anak, dan cucunya dengan kondisi luka bakar tingkat VI.

Polisi Olah TKP kebakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu yang terbakar di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Foto: Polres Tanah Karo
Polisi Olah TKP kebakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu yang terbakar di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Foto: Polres Tanah Karo

Media files:
01j2gw1g9wqse5dy1ww677h3rc.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar