Search This Blog

Eks Ketua KPK Akan Datangi KPU: Minta Jalankan Putusan Bawaslu, Loloskan ke DPD

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Eks Ketua KPK Akan Datangi KPU: Minta Jalankan Putusan Bawaslu, Loloskan ke DPD
Jul 11th 2024, 10:23, by Ahmad Romadoni, kumparanNEWS

Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (baju putih) di Bawaslu Jatim.   Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (baju putih) di Bawaslu Jatim. Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo akan mendatangi KPU RI, Kamis (11/7). Agus akan meminta KPU menjalankan keputusan Bawaslu dan meloloskan dirinya jadi anggota DPD dari Jawa Timur.

"Betul, kami akan meminta KPU menjalankan putusan Bawaslu dan mencoret pemilik suara terbanyak ke-4 di Pileg DPD Jawa Timur," kata Tim Hukum Agus Rahardjo, Febri Diansyah, dalam keterangannya, Kamis (11/7).

Agus Rahardjo ikut dalam Pileg 2024 sebagai calon anggota DPD dari Jawa Timur. Hasil Pileg 2024, Agus menempati suara terbanyak ke-4.

Namun, diketahui, peraih suara terbanyak ke-4, yakni Kondang Kusumaning, dinilai tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD. Sebab, Kondang merupakan staf administrasi DPD yang digaji dari APBN dan masih menerima gaji bulanan hingga Mei 2024.

Hal ini juga sudah diadukan ke Bawaslu Jawa Timur. Dalam putusan Bawaslu Jawa Timur Nomor 002/LP/ADM.PL/BWS.PROV/16.00/IV/2024 tertanggal 20 Mei 2024, Bawaslu menilai Kondang melakukan pelanggaran pada tahapan pencalonan dan memerintahkan KPU menindaklanjuti putusan ini.

Pengacara Putri Candrawati, Febri Diansyah memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/9/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Pengacara Putri Candrawati, Febri Diansyah memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/9/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

MEMUTUSKAN:

1. Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu pada tahapan pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah;---------------------------------------

2. Memberikan teguran keras kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Peraturan PerundangUndangan;-----------------------------------------------------------------------------------------------

3. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Jawa Timur untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;---

Hal ini dinilai merugikan Agus Rahardjo. Sebab, hanya pemilik 4 suara terbanyak di setiap daerah yang berhak lolos ke Senayan. Sedangkan, Agus berada di urutan ke-5. Bila, Kondang dicoret KPU sesuai putusan Bawaslu, Agus bisa lolos ke Senayan jadi anggota DPD 2024.

Media files:
01hqnv68eypmrw1my8knt9an9e.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar