Jun 14th 2024, 09:52, by Resti Damayanti, Pandangan Jogja
Lurah Hargomulyo, Kapanewon Kokap, Kulon Progo, DYC (33 tahun), ditangkap polisi karena kedapatan memiliki dan mengedarkan serbuk kristal yang diduga merupakan narkoba jenis sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan di Kalurahan Hargomulyo, Senin (10/6).
"Dia ditangkap personel Satresnarkoba Polres Kulon Progo karena pengembangan kasus narkoba yang terjadi sebelumnya di Kalurahan Karangsewu, Galur, Kulon Progo berinisial DP," kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, AKP Triatmi Noviartuti, Kamis (13/6).
Saat diinterogasi, lurah tersebut mengakui bahwa dirinya telah bertemu dan menyerahkan paket kepada DP yang berisi narkotika jenis sabu dalam bentuk serbuk kristal putih.
"Dia mengakui bahwa benar yang bersangkutan (DYC) bertemu dan menyerahkan barang kepada DP berupa paket yang berisi narkotika jenis sabu dalam bentuk kristal putih," kata Novi.
"Ambil paket narkoba itu dari Jawa Tengah," ujarnya.
DYC disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar