Jun 3rd 2024, 22:04, by Mirsan Simamora, kumparanNEWS
Polres Metro Bekasi Kota menetapkan Didik Setiawan (61 tahun), sebagai pelaku pembunuhan anak perempuan berinisial GH (9).
Kasus ini dikenal sebagai peristiwa penemuan mayat gadis terbungkus karung di lubang pompa air.
Mayat korban dikubur di rumah pelaku di Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kronologi
Berikut kronologi hilangnya korban hingga ditemukan tewas:
Jumat (31/5)
GH (9) dilaporkan hilang pada hari Jumat (31/5).
Sabtu (1/6)
Warga mendatangi rumah pelaku karena curiga. Mereka lalu masuk ke setiap ruangan rumah pelaku, namun korban tak ditemukan.
"Hari Sabtu (1/6/2025), RT dan beberapa warga mendatangi rumah pelaku, di mana pada saat RT dan beberapa saksi masuk ke ruangan rumahnya pelaku, tidak ditemukan korban," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, Senin (3/6/2024).
Namun beberapa warga sempat menaruh curiga karena ditemukan sejumlah lubang baru.
"Ditemukan satu lubang di dalam rumahnya sedalam 1 meter, atas kecurigaan tersebut melapor ke Polsek Bantar Gebang, dipimpin Kapolsek beserta Kanit Reskrim, melakukan pemeriksaan ulang di rumah pelaku," tuturnya.
Pada hari itu juga korban ditemukan dikubur dalam lubang pompa pipa air.
"Setelah disenter, ditemukan karung tersebut. Setelah diangkat ke atas oleh tim kemudian dibuka, ternyata korban di dalam karung tersebut dalam keadaan tidak bernyawa," jelasnya.
Saat itu juga pelaku langsung ditangkap. Dia juga mengakui perbuatannya.
"Pelaku diamankan langsung dari rumah tersebut, dilakukan interogasi terhadap pelaku, mengakui telah melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau pembunuhan," ujarnya.
Pengakuan Pelaku
Dalam keterangannya, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban.
"Dengan sengaja dan secara sadar melakukan perbuatan pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, dengan cara meraba-raba payudara anak korban, dan berusaha memasukkan alat kelamin pelaku," katanya.
Atas peristiwa tersebut, Didik Setiawan dikenakan Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, juga Pasal 338 KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar