Search This Blog

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis soal Korupsi Timah

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis soal Korupsi Timah
Jun 3rd 2024, 21:22, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana memberikan keterangan pers penahanan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas di Kejagung RI. Selasa (19/9/2023).  Foto: Kejagung
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana memberikan keterangan pers penahanan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas di Kejagung RI. Selasa (19/9/2023). Foto: Kejagung

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik dari Jampidsus memeriksa seorang saksi terkait perkara komoditas timah yang menimpa suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.

"Adapun saksi yang diperiksa berinisial MM selaku adik Tersangka HM [Harvey Moeis]," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Senin (3/6).

Ketut mengatakan pemeriksaan itu terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022 atas nama tersangka TN alias AN dan kawan-kawan.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.

Peran Harvey Moeis

Adapun terkait peranan Harvey Moeis, Kejagung menyebut dia menghubungi Direktur PT Timah saat itu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

Komunikasi itu bertujuan Harvey melobi Riza Pahlevi untuk mengakomodir kegiatan pertambangan ilegal di IUP PT Timah untuk perusahaan lain. Dengan persetujuan itu, Harvey lantas menghubungi beberapa smelter, yakni PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut menggarap kegiatan pertambangan ilegal itu.

Harvey juga meminta para pihak smelter tersebut untuk menyisihkan sebagian keuntungan untuk diberikan kepadanya. Atas perbuatannya, Harvey dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Media files:
01haprdvh54erkw3je76kvxg5n.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts