May 16th 2024, 06:57, by Tim kumparan, kumparanNEWS
Viral di media sosial video yang menarasikan seorang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan meminta lima loyang martabak kepada pedagang.
"Bapak minta martabak, enggak dikasih bapak keluarkan surat ini (larangan jualan)," kata perekam video itu.
Seorang juru parkir di Jalan Gajah Mada berinisial RA bercerita, petugas Dishub awalnya meminta dipesankan martabak. Namun, kemudian mengaku tak punya uang dan meminta digratiskan.
Ia menyebut anggota Dishub tersebut benar meminta martabak kepada pedagang. Bahkan dia mengaku diperintah untuk meminta martabak yang dimaksud.
"Aku juga posisinya yang di situ disuruh sama Dishub minta martabak," kata dia saat ditemui di lokasi pada Rabu (15/5).
"Habis itu kami enggak ada uang katanya (Dishub), bilang gratis. Datanglah aku ke tempat ibu itu, gratis katanya bu. Enggak mau kalau gratis, minta berarti kata ibu itu," sambungnya.
Usai itu, petugas Dishub kembali bertugas. Sedangkan, pedagang martabak kembali berjualan di atas mobilnya yang terparkir di trotoar.
Namun, berselang 15 menit, petugas Dishub menempelkan surat larangan berjualan di mobil penjual parkir tersebut.
Dishub Medan Bantah
Kepala Dishub Kota Medan Iswar Lubis angkat bicara. Ia mengaku tak yakin anggotanya melakukan tindakan itu.
"Saya sih enggak yakin. Memang anggota saya itu (dalam video), tetapi coba saya akan klarifikasi. Tapi saya betul, enggak yakin saya," kata Iswar saat dikonfirmasi pada Selasa (14/5).
Menurut Iswar, petugas memang sedang menjalankan tugas untuk melarang berdagang atau parkir di lokasi itu. Kata Iswar, bila potongan video tersebut bukan tuduhan semata, seharusnya penyebar video bisa membuktikan dengan menunjukkan video lengkap. Artinya, video saat petugas Dishub meminta martabak yang dimaksud.
Dalam video yang beredar bagian petugas Dishub meminta martabak itu tidak ada. Hanya disampaikan oleh perekam video tersebut.
"Kan saya lihat cuma direkam-rekam enggak mungkinlah mereka ramai-ramai minta martabak," kata dia.
Penyebar Video Dipolisikan
Beredarnya video anggota Dishub Medan diduga meminta martabak kepada pedagang berbuntut panjang. Si Anggota Dishub, Julianto Chandra (38 tahun), melaporkan kasus itu ke Polrestabes Medan.
Laporan itu diterima SPKT Polrestabes Medan dengan nomor LP/B/1386/V/2024/SPKT POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT. Dalam laporannya, Julianto merasa nama baiknya tercemar.
"Tadi malam personel bikin pengaduan ke Polrestabes Medan. Justru kami keberatan dengan video itu. Penghinaan gitu. Pribadi yang bersangkutan (melapor ke polisi)," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis pada Rabu (15/5).
Dalam laporan itu, terlapor adalah pemilik Roemah Martabak Bangka.
Alasan pihaknya melaporkan kasus itu karena tuduhan itu tak terbukti. Kadishub Pemkot Medan juga telah mengklarifikasi ke anggotanya.
"Terbukti tidak meminta martabak. Jelas enggak ada," bebernya.
"Mereka sedang bertugas karena mobil (penjual martabak) itu parkir di atas trotoar. Mungkin maksudnya, mungkin ya, memviralkan biar anggota Dishub pergi," sambungnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar