Seorang juru parkir di Jalan Gajah Mada berinisial RA bercerita soal video viral anggota 'Dishub Malak Martabak'. Ia menjadi salah satu saksi cekcok antara petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan dan pedagang martabak yang dilarang berjualan.
Ia menyebut anggota Dishub tersebut benar meminta martabak kepada pedagang. Bahkan dia mengaku diperintah untuk meminta martabak yang dimaksud.
"Aku juga posisinya yang di situ disuruh sama Dishub minta martabak," kata dia saat ditemui di lokasi pada Rabu (15/5).
Menurutnya, petugas Dishub awalnya meminta dipesankan martabak. Namun, kemudian mengaku tak punya uang dan meminta digratiskan.
"Habis itu kami enggak ada uang katanya (Dishub), bilang gratis. Datanglah aku ke tempat ibu itu, gratis katanya bu. Enggak mau kalau gratis, minta berarti kata ibu itu," sambungnya.
Usai itu, petugas Dishub kembali bertugas. Sedangkan, pedagang martabak kembali berjualan di atas mobilnya yang terparkir di trotoar.
Namun, berselang 15 menit, petugas Dishub menempelkan surat larangan berjualan di mobil penjual parkir tersebut.
"Enggak lama kata pedagang itu mobilnya diletak kertas larangan itu. Enggak senang ibu itu. Kenapa siap enggak dikasih martabak (dilarang jualan)," kata dia.
"Dari tadi Dishub berdiri di situ, kenapa enggak ada kertas larangan," kata dia.
Pantauan di lokasi, pedagang martabak tersebut tidak berjualan.
"Sudah dua hari ini enggak jualan," katanya.
Dilaporkan ke polisi
Dalam kasus ini, personel Dishub Julianto Chandra (38 tahun) yang terekam dalam video viral tersebut membuat laporan ke Polrestabes Medan. Ia melapor atas dugaan pencemaran nama baik.
"Tadi malam personel bikin pengaduan ke Polrestabes Medan. Justru kami keberatan dengan video itu.
"Penghinaan gitu. Pribadi yang bersangkutan (melapor ke polisi)," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis pada Rabu (15/5).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar