May 15th 2024, 23:54, by Mirsan Simamora, kumparanNEWS
Kapolres Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengeluarkan maklumat terkait kompensasi pelayanan terhadap masyarakat di Kota Tangerang.
Dalam surat keputusan Kapolres Tangerang Kota bernomor KEP/45/VIII/2023Tanggal 8 Agustus 2023 itu, tertera bahwa Polres Tangerang Kota akan memberikan kompensasi bagi publik jika layanan kepolisian di Kota Tengerang tak sesuai standar atau mengecewakan.
Salah satu kompensasi yang diberikan adalah permintaan maaf dari anggota hingga pemberian souvenir jika layanan tak sesuai standar.
"Terdapatnya maklumat pelayanan pada pelayanan Polres Metro Tangerang Kota," demikian unggahan di akun Instagram resmi @polresmetrotangkot.
Kompensasi ini cukup unik. Sebab, sejauh ini baru Polres Tangerang Kota yang memberlakukan hal tersebut.
kumparan telah mengkonfirmasi ke Kapolres Tangerang Kota soal maklumat tersebut, namun belum ada penjelasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar