May 15th 2024, 23:30, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021, Ronny Rosfyandi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam impor komoditi gula PT SMIP pada periode 2020-2023. Penetapan Ronny dilakukan setelah diperiksa sebagai saksi di Kejagung pada hari ini, Rabu (15/5).
"Pada hari ini telah dilakukan pemeriksaan dua orang saksi. Sehingga jumlah saksi 69 saksi. Satu di antara saksi yang kita periksa setelah dilakukan pendalaman dinyatakan telah cukup alat bukti," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi saat konferensi pers di Kejari Purwokerto, Kamis (15/5) malam.
"Sehingga yang bersangkutan saudara RR [Ronny Rosfyandi] kita tetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas beliau selaku kepala Kanwil Bea Cukai Riau periode tahun 2019-2021," tambahnya.
Usai ditetapkan tersangka, Ronny langsung ditahan Kejagung. Saat meninggalkan Kejagung terlihat ia mengenakan rompi tahanan Kejagung, tangannya diborgol.
"Yang bersangkutan setelah kita lakukan pemeriksaan kesehatan selanjutnya kita lakukan penahanan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan," tutur Kuntadi.
Peran Ronny
Kuntadi mengatakan Ronny telah menyalahgunakan kewenangannya untuk mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat PT SMIP. Perbuatan melawan hukum itu dilakukan pada September 2019 setelah ia menerima sejumlah uang dari tersangka RD selaku Direktur PT SMIP.
"Tujuan supaya PT SMIP bisa mendatangkan import gula," kata Kuntadi saat konferensi pers di Kejari Purwokerto, Rabu (15/5).
Tidak hanya itu, menurut Kuntadi, tersangka juga melakukan pembiaran terhadap aktivitas di kawasan berikat sehingga PT SMIP dengan bebas bisa mengeluarkan gula dari kawasan berikat. Padahal seharusnya dalam pengawasan tersangka.
"Padahal sebelumnya kawasan tersebut sudah dibekukan," ujar Kuntadi.
Atas perbuatannya tersebut, pada tahun 2020-2023, PT SMIP telah melakukan impor gula total sebanyak kurang lebih 25.000 ton yang ditempatkan di Kawasan Berikat dan Gudang Berikat yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar