Search This Blog

16 Fungsi Bendera Merah Putih Sebagai Bendera Negara Indonesia

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
16 Fungsi Bendera Merah Putih Sebagai Bendera Negara Indonesia
May 15th 2024, 21:30, by Berita Terkini, Berita Terkini

Ilustrasi fungsi bendera merah putih sebagai bendera negara, Photo by Fahmi Anwar on Unsplash
Ilustrasi fungsi bendera merah putih sebagai bendera negara, Photo by Fahmi Anwar on Unsplash

Pada suatu negara, bendera merupakan lambang negara, identitas diri. Seperti halnya bendera merah putih bagi Indonesia. Ada banyak fungsi bendera merah putih sebagai bendera negara Indonesia.

Bendera biasanya terbuat dari sepotong atau secarik kain berwarna, yang kemudian diberi gambar atau tulisan. Bendera ada yang dipergunakan sebagai lambang negara, identitas kelompok atau lembaga. Dari Instagram Kemendikbud RI, kata Bendera berasal dari Bahasa Portugis, bandara yang berarti kibaran cita.

Sejarah dan Fungsi Bendera Merah Putih Sebaga Bendera Negara

Ilustrasi fungsi bendera merah putih sebagai bendera negara, Photo by Anggit Rizkianto on Unsplash
Ilustrasi fungsi bendera merah putih sebagai bendera negara, Photo by Anggit Rizkianto on Unsplash

Bendera Merah Putih yang juga disebut Sang Saka Merah Putih, Sang Dwiwarna, Sang Merah Putih, adalah lambang negara Indonesia. Bendera kebanggaan bangsa Indonesia.

Sejarah bendera merah putih berawal dari Ibu Fatmawati (istri presiden Indonesia yang pertama, Ir. Soekarno), yang menjahit bendera merah putih sesaat beliau kembali dari pengasingannya di Bengkulu.

Bendera yang kemudian digunakan dalam proklamasi kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 1945 dan dikibarkan oleh Latief Hendraningrat dan Suhud.

Kedudukan Bendera Merah Putih diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.

Dalam undang-undang tersebut juga diatur tentang larangan terhadap Bendera Merah Putih, yaitu: merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

Ada pun fungsi bendera merah putih sebagai bendera negara yaitu:

  1. Lambang tertinggi negara

  2. Sebagai simbol kedaulatan dan identitas sebagai negara yang merdeka.

  3. Sebagai alat pemersatu bangsa.

  4. Peringatan Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus

  5. Dikibarkan setiap hari di Istana Presiden dan Wakil Presiden, kantor lembaga negara, rumah pimpinan lembaga negara, gedung atau kantor rumah jabatan lain, pos perbatasan dan pulau-pulau terluar RI, lingkungan TNI, dan taman makam pahlawan.

  6. Kereta api yang digunakan Presiden atau Wakil Presiden RI

  7. Kapal laut milik Pemerintah RI atau yang terdaftar di Indonesia

  8. Pesawat terbang milik Pemerintah RI atau yang terdaftar di Indonesia

  9. Kendaraan atau mobil dinas

  10. Pertemuan resmi pemerintah dan/atau organisasi

  11. Perayaan agama atau adat

  12. Pertandingan olahraga

  13. Perayaan atau peristiwa lain

  14. Tanda perdamaian

  15. Tanda berkabung, bendera merah putih dikibarkan setengah tiang

  16. Penutup peti atau usungan jenazah, dipasang lurus memanjang pada peti atau usungan jenazah. Bagian yang berwarna merah di atas sebelah kiri badan jenazah

Baca Juga: Sejarah dan Makna Bendera Sang Merah Putih

Itulah 16 fungsi fungsi bendera merah putih sebagai bendera negara. Jangan sampai salah dalam memaknai fungsinya dan asal-asalan dalam menerapkannya.(IJS)

Media files:
01hxy9dhztf8bkm8rrd0tfpaxv.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar