Search This Blog

Rampungkan Penetapan Suara, KPU Lanjut Bersiap Gugatan di MK

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Rampungkan Penetapan Suara, KPU Lanjut Bersiap Gugatan di MK
Mar 21st 2024, 04:20, by Mirsan Simamora, kumparanNEWS

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menggelar konfrensi press usai penetapan perolehan hasil Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (20/3/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menggelar konfrensi press usai penetapan perolehan hasil Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (20/3/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan

KPU baru saja menetapkan hasil perolehan suara Pemilu 2024. Selanjutnya, hasil Pemilu tersebut bisa diajukan gugatan atau sengketa di Mahkamah Konstitusi oleh peserta Pemilu yang keberatan.

Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan di MK. Ia memastikan KPU siap mempertanggungjawabkan hasil rekapitulasi suara.

"Kami juga harus mempersiapkan segala sesuatunya, berbagai macam potensi sengketa yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2024 ini," kata Hasyim di Kantor KPU usai rapat pleno penetapan hasil Pemilu, Rabu (20/3).

Lebih lanjut, Hasyim menyebut keberatan pada proses rekapitulasi menjadi catatan pada persidangan di Mahkamah Konstitusi.

"Peserta pemilu yang akan mengajukan komplain, keberatan atau sengketa terhadap hasil pemilu, terhitung sejak saat itu mulai mendaftarkan diri ke Mahkamah Konstitusi," ucapnya.

Hasyim menuturkan, dalam penyelenggaraan Pemilu kali ini, pihaknya telah berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik dalam kegiatan Pemilu 2024.

"Tentu kami mohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, pemilih Indonesia yang merasa layanan kami KPU beserta jajaran sampai di tingkat TPS kurang memadai atau kurang layak," pungkasnya.

Media files:
01hsea9jm1jafxsnf37k8b0j2r.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar