Mar 21st 2024, 04:20, by Mirsan Simamora, kumparanNEWS
KPU baru saja menetapkan hasil perolehan suara Pemilu 2024. Selanjutnya, hasil Pemilu tersebut bisa diajukan gugatan atau sengketa di Mahkamah Konstitusi oleh peserta Pemilu yang keberatan.
Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan di MK. Ia memastikan KPU siap mempertanggungjawabkan hasil rekapitulasi suara.
"Kami juga harus mempersiapkan segala sesuatunya, berbagai macam potensi sengketa yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2024 ini," kata Hasyim di Kantor KPU usai rapat pleno penetapan hasil Pemilu, Rabu (20/3).
Lebih lanjut, Hasyim menyebut keberatan pada proses rekapitulasi menjadi catatan pada persidangan di Mahkamah Konstitusi.
"Peserta pemilu yang akan mengajukan komplain, keberatan atau sengketa terhadap hasil pemilu, terhitung sejak saat itu mulai mendaftarkan diri ke Mahkamah Konstitusi," ucapnya.
Hasyim menuturkan, dalam penyelenggaraan Pemilu kali ini, pihaknya telah berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik dalam kegiatan Pemilu 2024.
"Tentu kami mohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, pemilih Indonesia yang merasa layanan kami KPU beserta jajaran sampai di tingkat TPS kurang memadai atau kurang layak," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar