Search This Blog

PPN Naik Jadi 12% di 2025, Industri Otomotif Minta Pemerintah Buat Mitigasi

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
PPN Naik Jadi 12% di 2025, Industri Otomotif Minta Pemerintah Buat Mitigasi
Mar 21st 2024, 08:57, by Nicha Muslimawati, kumparanBISNIS

Pabrik Toyota Indonesia. Foto: Istimewa
Pabrik Toyota Indonesia. Foto: Istimewa

Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan kembali naik menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025, dari saat ini sebesar 11 persen. Kenaikan ini dinilai akan memberikan dampak kepada industri, salah satunya otomotif.

Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam mengatakan, mengatakan kenaikan tarif PPN akan memberikan dampak bagi dunia usaha. Apalagi industri otomotif memiliki rantai pasok (supply chain), sehingga setiap tahapannya juga dikenakan PPN.

"Dampaknya ke industri komponen, supply chain. Suasana global enggak mendukung, karena ekonomi juga lemah dan biaya logistik juga naik," ujar Bob kepada wartawan, Kamis (21/3).

Bob yang juga Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) itu mengusulkan agar pemerintah membuat mitigasi sebelum kenaikan tarif PPN berlaku tahun depan. Sehingga, industri dalam negeri tetap memiliki daya saing dan terlindungi.

Direktur PT TMMIN, Bob Azam saat ditemudi di KBRI Hanoi, Vietnam Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan
Direktur PT TMMIN, Bob Azam saat ditemudi di KBRI Hanoi, Vietnam Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan

Ia menjelaskan, tarif PPN Indonesia sebesar 12 persen nantinya merupakan yang tertinggi di ASEAN. Saat ini, tarif PPN tertinggi dipegang oleh Filipina sebesar 12 persen.

Adapun tarif PPN Kamboja dan Vietnam sebesar 10 persen, Singapura 9 persen, Thailand dan Laos 7 persen, bahkan Malaysia memiliki tarif pajak penjualan 5 persen, dan Myanmar memiliki pajak komersial sebesar 5 persen.

"Kita ini (tarif PPN 12 persen) nanti paling tinggi di ASEAN. Bagaimana caranya supaya tetap kompetitif dengan negara-negara tersebut, yang tarifnya lebih rendah," jelasnya.

Untuk itu, Bob menyarankan agar industri otomotif bisa dikenakan PPN Final. Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pengenaan tarif PPN Final bukan dari harga jual sebagaimana ketentuan PPN umum. Tarif PPN Final hanya 1 persen, 2 persen, atau 3 persen dari peredaran usaha.

PPN Final saat ini dikenakan kepada sektor tertentu, seperti aset kripto, barang hasil pertanian, transaksi kendaraan bermotor bekas, jasa perjalanan wisata, dan UMKM.

"PPN yang tadinya berjenjang, ya final aja. Karena kalau sekarang jadinya berlipat," pungkasnya.

Media files:
gbabuqqjch7vwgkxelk1.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar