Oknum calon legislatif (caleg) berinisial HA (51 tahun), di Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel, digerebek warga saat bermalam di rumah seorang janda berinisial ZA (27 tahun).
Informasi yang dihimpun, peristiwa penggerebekan itu dilakukan warga di rumah ZA di Perumahan Graha Yasa, Kelurahan Kemelak Bidung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, OKU, Sabtu malam, 5 Februari 2024.
Kedua pasangan bukan suami istri itu diketahui telah tinggal bersama di rumah tersebut sekitar 1 bulan. Hal itu lah yang membuat warga setempat menjadi resah. Apalagi HA diketahui merupakan seorang caleg DPRD OKU.
Kemudian, warga yang sudah geram memutuskan untuk menggerebek pasangan tersebut, dan melakukan pemeriksaan terhadap keduanya, dan dokumen yang awalnya diakui kalau mereka sudah menikah siri.
Salah seorang perwakilan warga, Eko, mengatakan kecurigaan warga akan kehadiran HA yang sering menginap di rumah tersebut berawal sekitar 3 hari sebelumnya.
"Saat itu ayah dari ZA yang berkunjung ke lokasi sempat berbincang dengan warga. Di mana yang bersangkutan menitipkan anaknya kepada warga karena berstatus janda," katanya.
Menurutnya, saat ditanyai warga HA sempat berkelit dan mengaku kalau mereka sudah menikah siri. Hal itu lantas menyebabkan cekcok mulut dengan warga.
"Yang bersangkutan sempat menunjukkan surat nikah siri. Tapi ketika warga memanggil tokoh agama baru lah terungkap kalau surat nikah siri itu tidak sah secara agama dan Negara," katanya.
Akibatnya, warga semakin geram dengan HA dan memintanya untuk bertanggung jawab melakukan "cuci kampung" dengan memotong hewan ternak jenis kambing.
"Kami berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi karena meresahkan warga," katanya.
Terpisah, caleg berinisial HA mengaku kepada wrga telah melakukan kesalahan dan bersedia menanggung risiko serta bertanggung jawab terhadap warga sekitar.
"Saya minta maaf dan siap menanggung risikonya," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar